Insiden Pulau Padar: Jessica Mila Soroti Tanggung Jawab Kapten Kapal di Tengah Penutupan Pelayaran

Viral
Views: 6

Aktris Jessica Mila memberikan klarifikasi terkait insiden pelayaran rombongannya ke Pulau Padar dan Pulau Komodo yang terjadi pada tanggal 7 hingga 10 Agustus 2026. Dalam pernyataannya, Mila menyayangkan kurangnya informasi dari kapten kapal mengenai penutupan rute pelayaran ke destinasi tersebut akibat cuaca buruk. Insiden ini memicu respons dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo yang menegaskan akan menindak tegas pelanggaran tersebut.

Mila, yang berlayar bersama keluarga termasuk anak-anak, menekankan bahwa keamanan dan keselamatan adalah prioritas utama. Ia menjelaskan bahwa penentuan rute perjalanan sepenuhnya diserahkan kepada kapten kapal, mengingat kapten memiliki tanggung jawab penuh atas rute, keamanan, dan keselamatan selama pelayaran. Menurutnya, tidak ada pemberitahuan awal dari kapten kapal mengenai larangan berlayar ke Pulau Padar.

“Sejak awal tidak ada pemberitahuan dari kapten bahwa ada larangan untuk berlayar ke Pulau Padar,” ungkap Mila melalui akun Instagram pribadinya pada Senin, 10 Agustus. Ia menambahkan bahwa rombongannya tidak mencurigai adanya larangan karena melihat banyak kapal lain dan turis yang tetap bersandar serta naik ke Pulau Padar pada hari itu, dengan kondisi cuaca yang relatif baik.

Mila menegaskan, seandainya ia dan keluarga mengetahui adanya larangan berlayar karena cuaca buruk, mereka tidak akan mengambil risiko. “Tentu aku dan keluarga tidak akan mengambil risiko yang bisa membahayakan keluarga kami dengan tetap berangkat, dan pasti kami akan menunda keberangkatan kami,” ujarnya, menekankan pentingnya informasi yang transparan dari pihak kapten kapal.

Menantu dari Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan itu menyatakan memahami kekecewaan para wisatawan dan agen perjalanan yang terpaksa menunda pelayaran. Namun, ia membantah tuduhan bahwa rombongannya telah mengetahui surat edaran larangan berlayar sebelumnya namun tetap mengabaikannya, atau bahkan memaksakan kehendak untuk tetap berangkat.

“Adalah tidak benar dan merupakan fitnah kalau ada yang mengatakan kami telah mengetahui mengenai surat edaran tersebut dari sebelumnya seakan-akan kami tetap mengabaikan, apalagi ada tuduhan bahwa kami memaksakan kehendak untuk tetap berangkat,” jelas Mila. Ia berharap pengalaman ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya kapten kapal, untuk lebih terbuka dalam memberikan informasi demi keselamatan dan menghindari kesalahpahaman.

Di sisi lain, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Risdiyanto, menanggapi insiden tersebut dengan tegas. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas kapal yang membawa rombongan Jessica Mila karena melanggar maklumat pelayaran. “Larangan berlayar telah kami tetapkan demi keselamatan nyawa. Siapa pun yang melanggar, baik kapal wisata biasa maupun kapal yang membawa tokoh publik atau selebritas, tidak ada kecuali,” tegas Stefanus Risdiyanto.

Penutupan sementara pelayaran menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo telah ditetapkan sejak 7 Agustus 2026, berdasarkan Maklumat Pelayaran Nomor: 02/MP-VIII/2026. Maklumat tersebut berlaku hingga 10 Agustus 2026, merujuk pada prakiraan cuaca maritim dari BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang yang menunjukkan kecepatan angin mencapai 26 knot dari arah Tenggara dengan tinggi gelombang hingga 2,6 meter. Selama periode tersebut, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal wisata hanya dapat diberikan dengan tujuan Rinca.

Tags: Jessica Mila, KSOP Labuan Bajo, Pulau Padar

You May Also Like

Pemerintah Pastikan Asap Karhutla Belum Ganggu Negara Tetangga, Antisipasi Terus Dilakukan
Suhu Lautan Dunia Capai Rekor Tertinggi Juli: El Niño dan Perubahan Iklim Jadi Pemicu Utama

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan