Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menyiapkan regulasi untuk melindungi karya pers dari penggunaan oleh kecerdasan buatan (AI) tanpa izin. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri media di era digital.
Regulasi ini akan mengatur penggunaan konten berita oleh AI, termasuk pembatasan crawling dan pengindeksan otomatis tanpa izin dari pemilik hak cipta.
Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk melindungi hak cipta karya jurnalistik dan memastikan bahwa perusahaan media mendapatkan kompensasi yang adil atas penggunaan konten mereka oleh sistem AI.
Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran disinformasi dan berita palsu yang dapat dihasilkan oleh AI dengan menggunakan konten berita tanpa verifikasi.
Menkominfo menyatakan bahwa regulasi ini akan dirancang dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan media, pengembang AI, dan pakar hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini adil dan efektif dalam melindungi karya pers, sekaligus mendorong inovasi di bidang AI,” ujarnya.
Beberapa poin yang menjadi fokus dalam penyusunan regulasi ini antara lain:
- Definisi yang jelas tentang penggunaan konten berita oleh AI.
- Mekanisme perizinan dan lisensi untuk penggunaan konten berita.
- Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta.
- Pengawasan terhadap penyebaran disinformasi oleh AI.
Pemerintah berharap dengan adanya regulasi ini, industri media dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Regulasi ini juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang sehat antara media dan teknologi AI.
“Kami percaya bahwa regulasi yang tepat akan mendorong inovasi yang bertanggung jawab dan melindungi kepentingan semua pihak,” kata Menkominfo.
Implementasi regulasi ini akan dilakukan secara bertahap, dengan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak terkait.
Diharapkan regulasi ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk melindungi karya pers di era digital.






















