Aksi seorang dosen di Makassar meludahi kasir minimarket viral di media sosial. Insiden ini terjadi setelah dosen tersebut ditegur karena menerobos antrean.
Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, mengkritik keras tindakan tersebut.
Menurutnya, hal ini mencerminkan hilangnya nilai budaya Siri’ dan Sipakatau.
“Ini bukan sekadar emosi sesaat, tetapi krisis keteladanan serius,” ujarnya.
Rahman menambahkan, meludahi orang lain adalah perilaku tidak pantas.
Apalagi, pelaku adalah seorang pendidik bergelar doktor.
“Peristiwa ini menjadi pertaruhan antara etika profesi dan hukum pidana,” tegasnya.
Undang-Undang Guru dan Dosen menempatkan dosen sebagai role model.
Dosen memiliki beban moral untuk menjaga integritas dan kesopanan.
Gelar akademik tidak berarti tanpa adab yang baik.
Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran berat kode etik dosen.
Perguruan tinggi mewajibkan dosen menjaga nama baik almamater dan bersikap santun.
Dikutip dari fajar.co.id, insiden ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.






















