Permohonan Penangguhan Penahanan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ditolak Majelis Hakim PN Cikarang

Politik
Views: 4

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang secara resmi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nyumarno, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dan dua terdakwa lainnya. Penolakan ini disampaikan dalam kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan ketiga terdakwa tersebut. Keputusan ini menandai kelanjutan proses hukum yang menarik perhatian publik, terutama mengingat status salah satu terdakwa sebagai pejabat publik.

Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum para terdakwa pada sidang ketiga yang berlangsung di PN Cikarang pada Kamis, 20 Agustus. Langkah ini merupakan upaya standar dalam strategi pembelaan untuk memungkinkan terdakwa menjalani proses hukum di luar tahanan. Namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam menyikapi permohonan ini.

Alasan utama di balik penolakan Majelis Hakim adalah penilaian bahwa tidak terdapat alasan mendesak atau urgensi yang cukup kuat untuk mengabulkan penangguhan penahanan. Ketua Majelis Hakim secara tegas menyatakan, “Untuk penangguhan tahanan tidak bisa diterima, karena tidak ada urgensinya ya.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum, Majelis Hakim melihat penahanan para terdakwa masih diperlukan.

Menanggapi keputusan Majelis Hakim, Dani Bahdani, kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa persoalan penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim. Dani menegaskan bahwa pihak korban tidak berada pada posisi untuk melakukan intervensi terhadap keputusan tersebut. “Kalau masalah penangguhan itu hak sepenuhnya dari Majelis Hakim. Permohonan itu apakah bisa diterima atau tidak, intinya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan kita tidak bisa melakukan intervensi,” ujarnya, menunjukkan sikap menghormati independensi peradilan.

Dani Bahdani juga menanggapi pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, yang menyatakan bahwa para terdakwa tidak berada di lokasi kejadian atau tidak melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan. Menurut Dani, bantahan semacam itu merupakan hak dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Namun, ia menekankan bahwa kebenaran dari bantahan tersebut akan diuji dan dibuktikan melalui fakta hukum yang terungkap selama persidangan. “Kalau masalah pengajuan dan bantahan dari kuasa hukum para terdakwa, itu sah-sah aja. Nanti kita lihat fakta persidangannya aja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dani Bahdani menyatakan keyakinannya terhadap proses hukum yang telah berjalan. Ia meyakini bahwa proses yang dilakukan oleh penyidik, jaksa penuntut umum, hingga Majelis Hakim telah melalui tahapan dan pertimbangan yang didasarkan pada fakta serta alat bukti yang tersedia. “Tidak mungkin kalau penyidik tidak menemukan suatu fakta atau keterangan dari beberapa saksi, terus dia bisa melakukan penahanan. Apalagi itu sudah masuk persidangan,” kata Dani, menegaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan bukti kuat.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pria bernama Fendy (41) mengenai dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N. Insiden ini dilaporkan terjadi di sebuah restoran di daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Oktober 2025. Setelah penyelidikan intensif, pihak kepolisian menetapkan N, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu, 5 Agustus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa N bersama dua terdakwa lainnya telah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Jaksa menjelaskan, “Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama sama hingga mengakibatkan luka luka pada korban.” Dakwaan ini menjadi dasar bagi proses peradilan yang sedang berlangsung.

Pada sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus, Fendy selaku korban menolak upaya restorative justice (RJ) yang diajukan dalam persidangan. Fendy menyatakan bahwa upaya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sudah terlambat dan tidak relevan lagi. “Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui kalau memang bersalah,” ungkap Fendy kepada wartawan saat itu, menunjukkan kekecewaannya terhadap keterlambatan upaya perdamaian.

Tags: Fendy, Nyumarno, PN Cikarang

You May Also Like

Ancaman Siber Hari Ini: Gogs RCE, N8N, GLM-5.3 AI, & Hadiah $10 Juta!
Membuat Poster HUT ke-81 RI dengan AI: Panduan Lengkap dan Contoh Prompt Kreatif

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan