Baznas RI Tegaskan Zakat Tidak untuk Program Makan Bergizi Gratis

BisnisNasionalPolitik
Views: 7

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikumpulkan dari masyarakat tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pimpinan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menjelaskan bahwa pemanfaatan ZIS memiliki aturan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar ketentuan syariat Islam.

“Kami tegaskan zakat yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan untuk Program MBG. Semuanya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai delapan asnaf,” ujarnya di Jakarta, Rabu.

Rizaludin menjelaskan, ZIS hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) seperti fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Ketentuan ini menjadi dasar utama dalam pengelolaan zakat di Baznas. Penghimpunan hingga pendistribusian harus sesuai koridor syariah dan aturan yang berlaku.

Secara kelembagaan, Program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG adalah program pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara.

Dana ZIS berasal dari amanah masyarakat dan penggunaannya diatur ketat dalam syariat Islam. Dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program di luar kategori asnaf.

Rizaludin memastikan pengelolaan zakat di Baznas berpedoman pada prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Prinsip ini memastikan pengelolaan zakat sesuai ajaran agama, taat hukum, dan mendukung kepentingan bangsa.

Program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan.

Rizaludin mengimbau masyarakat tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.

Ia menegaskan amanah muzaki tetap terjaga dan dana zakat disalurkan tepat sasaran. Baznas menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

“Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi Baznas, www.baznas.go.id,” ucap Rizaludin Kurniawan.

Tags: Baznas, MBG, Zakat

You May Also Like

Trump Bantah Klaim Witkoff Soal Program Nuklir Iran
Rupiah Melemah Jelang Pidato Trump, Investor Waspada

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan