Hornet Kampanyekan LGBTQ, Komdigi Minta Toko Aplikasi Hapus

AppsHukumNasional
Views: 11

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Google Play Store dan Apple App Store menghapus aplikasi Hornet bagi pengguna di Indonesia. Permintaan ini menyusul dugaan aplikasi tersebut terkait dengan kampanye LGBTIQ+.

Komdigi menjelaskan bahwa mereka menerima laporan dari masyarakat mengenai keterkaitan Hornet dengan kampanye LGBTIQ+, yang dianggap tidak sesuai dengan norma dan ketentuan di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa laporan ini menjadi perhatian pemerintah dalam mengawasi Hornet. “Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” ujar Alex dalam keterangan resminya, Sabtu (15/8).

Alex menambahkan, persoalan Hornet tidak hanya sebatas konten. Komdigi juga menyoroti Hornet yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. “Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Oleh karena itu, Komdigi meminta Apple dan Google untuk menghapus (delisting) aplikasi Hornet dari App Store dan Play Store untuk pengguna di Indonesia. “Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” kata Alex.

Alex menekankan bahwa setiap platform digital yang melayani masyarakat Indonesia wajib mematuhi hukum dan ketentuan nasional, tanpa memandang asal negara, skala perusahaan, atau jumlah pengguna.

Selain Hornet, Komdigi juga akan memproses aplikasi lain dengan layanan serupa. “Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” tegas Alex.

Menurut Alex, pengawasan ruang digital mencakup konten yang beredar serta kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik. Komdigi akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi.

“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Alex.

Tags: Komdigi, LGBT, PSE

You May Also Like

Real Madrid Sambut Musim 2026-2027: Mourinho Kembali, Ambisi Gelar Eropa dan La Liga Menggema
Maroko Tahan Puluhan Migran yang Berusaha Menyeberang ke Ceuta

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan