PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengingatkan penumpang tentang aturan pembatalan tiket kereta.
Pembatalan tiket dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta.
Jika melewati batas waktu tersebut, maka tiket akan hangus dan tidak dapat dibatalkan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan informasi ini pada hari Selasa.
Calon penumpang yang ingin membatalkan tiket harus menunjukkan identitas asli yang sesuai dengan data di tiket.
Jika pembatalan diwakilkan, harus membawa surat kuasa bermaterai, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, serta KTP asli pemilik tiket.
Pembatalan tiket bisa dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, mesin Loketbox, atau loket pembatalan di stasiun.
Akan ada potongan 25 persen dari harga tiket (di luar biaya pesan), dan dibulatkan ke atas kelipatan Rp1.000.
Dana yang dikembalikan adalah 75 persen dari harga tiket awal. Pengembalian dana membutuhkan waktu sekitar tujuh hari.
Pengembalian dana dari aplikasi dan Loketbox akan ditransfer ke rekening bank atau dompet digital (e-wallet).
Jika melalui loket, dana dapat ditransfer ke rekening atau diambil tunai di stasiun.
KAI menyarankan pelanggan untuk membatalkan tiket melalui aplikasi Access by KAI agar lebih mudah dan efisien.
Selain pembatalan, KAI juga memberlakukan aturan perubahan jadwal (reschedule) tiket. Perubahan jadwal dapat dilakukan secara daring maksimal dua jam sebelum keberangkatan.





















