Abu Janda Kritik MUI Soal Aturan Nikah Siri di KUHP

BeritaNasionalPolitik

Abu Janda, atau Permadi Arya, mengkritik Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait aturan mengenai pelaku kawin siri yang terancam pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Abu Janda, aturan yang menghukum nikah siri dan poligami tanpa izin istri justru bertujuan untuk melindungi dan memuliakan wanita.

Ia menilai hukum yang membolehkan suami menikah tanpa sepengetahuan atau izin istri adalah hukum yang usang dan menindas hak asasi wanita.

“Hukum yang diciptakan 1.400 tahun lalu, yang membolehkan suami menikah tanpa sepengetahuan istri, dan tanpa izin istri, itu terlalu menganggap wanita sebagai pelengkap penderita, dan terlalu menindas hak asasi wanita,” ujarnya.

Abu Janda mendukung aturan dalam KUHP yang melindungi hak asasi wanita. Ia menyatakan bahwa aturan ini menunjukkan negara hadir untuk memuliakan kaum wanita.

Ia juga menegaskan bahwa saat ini bukan lagi zaman jahiliah, di mana wanita dianggap sebagai budak laki-laki.

“Ini 2026, bukan tahun 600 jaman jahiliyah, Bro. Wanita sudah bukan lagi budak laki-laki seperti di zaman Arab Jahiliyah,” jelasnya.

Abu Janda menilai pihak yang tidak setuju dengan aturan tersebut hanya memikirkan kepentingan pribadi dan nafsu semata.

Ia juga menambahkan bahwa sudah saatnya ada hukum yang melindungi hak asasi wanita dari tindakan semena-mena.

Pernyataan Abu Janda ini disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

Kritik Abu Janda terhadap MUI ini menambah daftar panjang perdebatan mengenai KUHP yang baru disahkan.

KUHP sendiri menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk tokoh agama dan organisasi masyarakat sipil.

Dikutip dari Fajar.co.id, Abu Janda menilai aturan tersebut melindungi hak asasi wanita.

Tags: Abu Janda, KUHP, MUI

You May Also Like

Persija Incar Ivar Jenner untuk Perkuat Lini Tengah di Musim 2025/2026
PSM Makassar Dikabarkan Negosiasi Dusan Lagator, Suporter Berharap Bek Baru Segera Datang

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan