Wali Kota New York, Zohran Mamdani, secara terbuka mendesak pemerintah federal Amerika Serikat untuk mengambil tindakan terkait surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Meskipun mengakui bahwa pemerintah kota New York tidak memiliki yurisdiksi hukum untuk melaksanakan perintah tersebut, Mamdani menegaskan bahwa pemerintah federal memiliki kewenangan penuh untuk bertindak.
Pernyataan ini disampaikan Mamdani melalui video yang diunggah di platform X pada Selasa, 21 Juli 2026. Dalam video tersebut, Mamdani secara eksplisit menyebut Netanyahu sebagai “penjahat perang” dan menyatakan bahwa pemimpin Israel tersebut tidak diterima di New York. Desakan ini muncul di tengah spekulasi mengenai kemungkinan kunjungan Netanyahu ke Amerika Serikat, khususnya terkait Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dijadwalkan pada September 2026.
Mamdani menjelaskan bahwa tim hukum Pemerintah Kota New York telah melakukan peninjauan mendalam terhadap semua jalur hukum yang tersedia untuk mengetahui apakah kota tersebut dapat menjalankan surat perintah penangkapan ICC. Hasil kajian tersebut secara jelas menyimpulkan bahwa baik pemerintah kota maupun kepolisian New York tidak memiliki kewenangan mandiri untuk mengeksekusi surat perintah yang dikeluarkan oleh lembaga internasional seperti ICC.
“Jelas bahwa kami tidak memiliki wewenang hukum independen untuk menegakkan surat perintah ini,” ujar Mamdani dalam videonya. “Namun, pemerintah federal memilikinya dan saya menyerukan kepada mereka untuk bergabung dengan ICC dan melaksanakan surat perintah ini.” Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah federal dalam mematuhi keputusan lembaga hukum internasional.
Sebelumnya, Mamdani sempat menyatakan kepada The New York Times bahwa ia dan tim hukumnya sedang membahas kemungkinan penangkapan Netanyahu jika ia datang ke New York. Bahkan, selama kampanye pemilihan wali kota pada tahun 2025, Mamdani berulang kali menyampaikan niatnya untuk memerintahkan Kepolisian New York agar menangkap Netanyahu berdasarkan surat perintah ICC. Namun, setelah memahami batasan kewenangan pemerintah kota, Mamdani menyadari bahwa langkah tersebut tidak dapat dilakukan tanpa keterlibatan pemerintah federal.
“Saya ingin menegaskan, Benjamin Netanyahu tidak diterima di Kota New York, begitu pula penjahat perang lainnya yang masih buron,” tegas Mamdani, menunjukkan posisi tegasnya terhadap isu ini. Pernyataan ini juga mencerminkan sentimen sebagian publik yang menuntut akuntabilitas terhadap individu yang dituduh melakukan kejahatan perang.
Desakan Mamdani ini juga menjadi sorotan mengingat pernyataan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sebelumnya. Trump, melalui unggahan di media sosial pada Senin, telah memberikan jaminan kepada Netanyahu bahwa ia tidak akan ditangkap selama berada di wilayah Amerika Serikat. Unggahan Trump tersebut secara tidak langsung menyinggung perdebatan mengenai status Netanyahu di Amerika Serikat, meskipun tidak secara eksplisit menyebut nama Mamdani atau rencana Pemerintah Kota New York.
Situasi ini menyoroti kompleksitas hubungan antara hukum internasional, kedaulatan negara, dan politik domestik. Permintaan Mamdani kepada pemerintah federal untuk bergabung dengan ICC dan melaksanakan surat perintah penangkapan Netanyahu menunjukkan adanya tekanan dari tingkat lokal untuk mendorong kepatuhan terhadap norma-norma hukum internasional. Ini juga mencerminkan dinamika politik di Amerika Serikat, di mana isu-isu internasional seringkali menjadi bagian dari perdebatan di tingkat lokal hingga federal.
Untuk memahami lebih dalam konteks desakan Mamdani, penting untuk melihat latar belakang Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) itu sendiri. ICC adalah pengadilan permanen pertama di dunia yang dibentuk untuk mengadili individu atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Didirikan berdasarkan Statuta Roma pada tahun 1998, ICC mulai beroperasi pada tahun 2002. Meskipun Amerika Serikat awalnya memainkan peran dalam pembentukan ICC, negara ini menarik diri dari keanggotaannya dan tidak meratifikasi Statuta Roma. Sikap ini didasari kekhawatiran bahwa warga negaranya dapat menjadi sasaran tuntutan yang bermotif politik.
Surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dikeluarkan oleh jaksa ICC, Karim Khan, setelah penyelidikan panjang mengenai dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Palestina, termasuk Gaza. Tuduhan tersebut mencakup, namun tidak terbatas pada, penggunaan kelaparan sebagai metode perang, pembunuhan yang disengaja, dan serangan terhadap warga sipil yang tidak proporsional. Surat perintah ini juga menargetkan Menteri Pertahanan Israel dan beberapa pemimpin Hamas, menunjukkan upaya ICC untuk menegakkan keadilan secara imparsial terhadap semua pihak yang diduga bertanggung jawab atas kekejaman.
Desakan Mamdani kepada pemerintah federal untuk “bergabung dengan ICC” merujuk pada gagasan agar Amerika Serikat secara formal mengakui yurisdiksi ICC dan bekerja sama dalam pelaksanaan surat perintahnya. Ini adalah langkah diplomatik dan hukum yang signifikan, mengingat posisi historis AS yang menentang yurisdiksi ICC terhadap warga negaranya dan sekutunya. Dukungan terhadap ICC dari pemerintah federal akan mengubah dinamika geopolitik secara drastis, memberikan legitimasi yang lebih besar kepada lembaga tersebut, dan berpotensi membuka pintu bagi penegakan hukum internasional yang lebih luas.
Rekomendasi praktis yang dapat diambil dari situasi ini bagi pemerintah federal AS adalah dengan mempertimbangkan kembali posisinya terhadap ICC. Pertama, pemerintah AS dapat memulai dialog dengan ICC untuk memahami lebih dalam dasar hukum surat perintah tersebut dan implikasinya. Kedua, AS dapat menjajaki opsi untuk bekerja sama dengan ICC dalam kasus-kasus tertentu tanpa harus meratifikasi Statuta Roma sepenuhnya, seperti yang pernah dilakukan dalam beberapa kasus sebelumnya yang melibatkan kejahatan internasional. Ketiga, AS dapat mempertimbangkan untuk menggunakan pengaruh diplomatiknya untuk mendorong akuntabilitas atas kejahatan perang, baik melalui ICC maupun mekanisme hukum internasional lainnya, demi menjaga kredibilitasnya sebagai pemimpin global dalam penegakan hak asasi manusia.
Dampak dari desakan Mamdani ini, terlepas dari apakah pemerintah federal akan bertindak atau tidak, sangat signifikan. Di tingkat lokal, ini menunjukkan bahwa isu-isu kejahatan perang dan akuntabilitas internasional memiliki resonansi yang kuat di kalangan politisi dan publik Amerika Serikat. Ini juga menjadi pengingat bahwa kota-kota besar seperti New York seringkali menjadi arena di mana suara-suara progresif dan aktivis berusaha membentuk kebijakan luar negeri dan hukum internasional. Di tingkat nasional, desakan ini menambah tekanan pada pemerintahan federal untuk meninjau kembali kebijakan luar negerinya terkait konflik Israel-Palestina dan hubungannya dengan ICC. Hal ini juga dapat memicu perdebatan yang lebih luas di Kongres dan di antara para pembuat kebijakan mengenai peran AS dalam sistem hukum internasional.
Secara internasional, pernyataan Mamdani, meskipun datang dari seorang pejabat kota, dapat memperkuat narasi bahwa ada dukungan global yang meningkat untuk akuntabilitas melalui ICC. Ini dapat mendorong negara-negara anggota ICC lainnya untuk lebih aktif dalam menegakkan surat perintah penangkapan dan memberikan tekanan lebih lanjut pada Israel. Di sisi lain, desakan ini juga dapat memperdalam polarisasi politik, terutama di kalangan mereka yang melihat ICC sebagai lembaga yang bias atau bermotivasi politik. Kontroversi seputar surat perintah ICC dan tanggapan dari berbagai pihak menunjukkan betapa peliknya upaya untuk menegakkan keadilan internasional di tengah realitas politik dan kepentingan nasional yang kompleks.
Pada akhirnya, kasus ini menggarisbawahi tantangan mendasar dalam penegakan hukum internasional: bagaimana menyeimbangkan kedaulatan negara dengan kebutuhan akan akuntabilitas atas kejahatan paling serius. Desakan Zohran Mamdani, meskipun terhalang oleh batasan yurisdiksi, berfungsi sebagai pengingat kuat akan harapan dan tuntutan dari sebagian masyarakat global untuk melihat keadilan ditegakkan, tanpa memandang status atau kekuasaan individu yang dituduh. Ini adalah bagian dari percakapan global yang lebih besar tentang masa depan hukum internasional dan peran negara-negara besar seperti Amerika Serikat di dalamnya.




















