Aturan Baru DHE SDA Rampung, Siap Diumumkan Pemerintah

BeritaBisnisNasional
Views: 10

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sudah selesai.

Aturan tersebut akan segera diumumkan kepada publik.

“Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

Purbaya menambahkan bahwa proses administrasi aturan baru DHE SDA telah selesai.

Pengumuman resmi akan dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),” ujarnya.

Aturan baru ini merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

PP tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Rancangan Hasil Ekspor.

Tujuan utama perubahan kebijakan ini adalah memperkuat cadangan devisa nasional.

Menurut Purbaya, cadangan devisa Indonesia belum mencerminkan surplus perdagangan yang besar.

Purbaya menyoroti bahwa aturan DHE sebelumnya masih memiliki banyak celah.

Hal ini menyebabkan devisa hasil ekspor cepat keluar lagi dari Indonesia.

Pemerintah berencana memperketat aturan dengan mewajibkan penempatan DHE SDA di bank-bank Himbara.

Tags: DHE SDA, Ekonomi, Ekspor

You May Also Like

Perkembangan Terkini: Eropa Janjikan Dukungan Teguh untuk Kyiv di Tahun Keempat Konflik Rusia-Ukraina
Ukraina: Empat Tahun Perang dengan Rusia, Garis Depan Membeku

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan