Media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat pengangkatan tenaga kesehatan (nakes) non-ASN menjadi CPNS.
Surat tersebut ramai diperbincangkan sejak April 2026 dan semakin meluas di masyarakat.
Isi surat tersebut berupa rencana pengangkatan nakes non-ASN menjadi CPNS secara otomatis.
Surat bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 mencatut kop Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Surat tersebut menyebutkan adanya pengalihan status bagi pegawai medis dan kesehatan Non-ASN.
Disebutkan bahwa nakes yang sudah bekerja minimal enam bulan bisa diusulkan menjadi CPNS.
Menanggapi viralnya surat tersebut, pihak Kemenkes memberikan klarifikasi.
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan adanya kesalahpahaman.
Ia menjelaskan bahwa surat tersebut adalah pemberitahuan administratif internal, bukan instruksi pengangkatan langsung.
Kemenkes menyampaikan permohonan maaf atas ambiguitas informasi yang beredar.
“Surat ini merupakan surat pemberitahuan dan bukan surat proses pengangkatan sebagai CPNS,” kata Azhar Jaya.
Tujuannya adalah mendata tenaga kesehatan di RS Kemenkes yang belum menjadi CPNS.
“Jadi hanya berupa pendataan,” tambahnya, dikutip dari FAJAR.CO.ID.





















