Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap peredaran video asusila berjudul “Ibu Tiri vs Anak Tiri” yang viral di berbagai platform media sosial.
Video berdurasi 7 menit ini banyak ditemukan di TikTok, X (Twitter), dan Telegram, menarik perhatian banyak netizen.
Pakar keamanan siber memperingatkan bahwa embel-embel “Full No Sensor” pada video tersebut kemungkinan besar adalah modus kejahatan siber.
Tujuannya adalah untuk mencuri data pribadi dan menguras saldo rekening pengguna yang kurang waspada.
Analisis menunjukkan bahwa video tersebut diduga hasil manipulasi konten. Klip-klip dari berbagai sumber luar negeri disatukan dan diberi narasi palsu.
Tujuannya agar seolah-olah kejadian tersebut terjadi di Indonesia, sehingga memancing lebih banyak klik.
Di balik rasa penasaran, terdapat ancaman nyata seperti phishing, malware, dan ransomware yang mengintai.
Mengklik tautan mencurigakan dapat memberikan akses kepada peretas untuk membaca SMS OTP dan mengendalikan aplikasi mobile banking.
Akibatnya, pengguna bisa kehilangan akses akun dan saldo rekening mereka terkuras habis.
Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengakses tautan dari sumber yang tidak jelas dan mencurigakan.
Selain kerugian finansial, ada juga jerat hukum bagi siapa saja yang ikut menyebarkan tautan video tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran konten melanggar kesopanan dapat berakibat pidana berat.
Hukuman penjara hingga 6 tahun menanti bagi mereka yang terbukti bersalah menyebarkan konten asusila tersebut. Dikutip dari FAJAR.CO.ID.




















