Kemenkes Imbau Masyarakat Tidak Salahgunakan Gas N2O

BeritaKesehatanNasional

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas nitrous oxide (N2O) di luar keperluan medis. Imbauan ini terkait dengan kasus kematian Lula Lahfah yang ditemukan dengan barang bukti tabung pink (whip pink).

“Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O di luar fungsinya untuk kesehatan,” ujar Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal.

Gas medik N2O seharusnya hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang kompeten. N2O memiliki berbagai fungsi, termasuk di sektor kesehatan, pangan, pertanian, dan otomotif.

Di sektor kesehatan, N2O dikategorikan sebagai gas medis dengan penggunaan yang diatur ketat. Kemenkes memiliki aturan mengenai penggunaan gas N2O sebagai gas medis.

N2O hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit. Fungsinya sebagai anestesi umum dalam pembedahan, analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur medis tertentu, termasuk kedokteran gigi.

Pengaturan penggunaan gas N2O diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016. Peraturan ini tentang Penggunaan Gas Medic dan Vakum Medic pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Gas medis ini juga termasuk dalam obat yang digunakan dalam pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit. Khususnya pada pelayanan anestesi, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Formularium Nasional.

Penyalahgunaan gas medis adalah masalah serius yang dapat menimbulkan dampak kesehatan berat, bahkan kematian. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan gas N2O di luar peruntukannya.

Kepolisian menghentikan penyelidikan kasus kematian Lula Lahfah karena keluarga tidak ingin dilakukan autopsi. Tidak ditemukan unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.

Polisi menemukan tabung warna merah muda (whip pink) dan bercak darah di apartemen Lula Lahfah. Tabung tersebut berukuran 2.050 gram untuk pemeriksaan DNA sentuhan.

Ditemukan juga satu kotak warna “pink” berisi 44 tablet obat-obatan untuk pemeriksaan DNA sentuhan. Sebelumnya, ditemukan obat dan surat rawat jalan di apartemen Lula Lahfah.

“Tidak ada tanda tanda penganiayaan, namun ditemukan obat-obatan sama surat rawat jalan dari RSPI,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih.

Polisi tidak dapat menyimpulkan penyebab kematian Lula Lahfah karena tidak dilakukan autopsi. Seperti yang dilansir dari Kantor Berita ANTARA.

Tags: Kemenkes, Lula Lahfah, N2O

You May Also Like

Polri Selidiki Dugaan Saham Gorengan Usai IHSG Anjlok
OJK Pastikan Pengunduran Diri Mirza Tak Ganggu Tugas Regulator

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan