Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja. Dari jumlah tersebut, tujuh orang diduga kuat menjadi korban yang dipekerjakan di pusat-pusat penipuan daring (online scam) yang tersebar di berbagai wilayah Kamboja.
Menurut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Jumat, seluruh WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia menggunakan penerbangan komersial. Mereka dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng pada malam hari. Proses pemulangan ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sebelum dipulangkan, para WNI telah menjalani serangkaian proses keimigrasian di Kamboja, termasuk penyelesaian proses deportasi dan penerbitan izin keluar. KBRI Phnom Penh juga turut memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada enam WNI yang dipulangkan pada hari Jumat tersebut. Kemlu RI mencatat bahwa para WNI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Kemlu RI mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Tawaran semacam ini berisiko tinggi menjerumuskan para pencari kerja menjadi korban eksploitasi kejahatan atau bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data Kemlu RI menunjukkan bahwa sejak tahun 2020, terdapat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI. Meskipun demikian, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa tidak semua kasus tersebut melibatkan WNI sebagai korban TPPO. Sebagian di antaranya bahkan diketahui secara sukarela bekerja pada sindikat penipuan daring. Sebelumnya, Kemlu RI bersama KBRI Yangon juga telah memulangkan ratusan WNI yang terjaring dalam operasi pemberantasan penipuan daring di Myanmar.






















