Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara tidak akan mengganggu kinerja lembaga.
OJK tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan hal ini di Jakarta, Jumat.
Tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua DK akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan.
Pengunduran diri Mirza telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Undang-undang ini telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan.
Hal ini dilakukan melalui penerapan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, tiga petinggi OJK juga mengundurkan diri, termasuk Ketua DK OJK Mahendra Siregar.
Mahendra menyatakan pengunduran diri ini sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung pemulihan.
Pengunduran diri ini juga diikuti oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi.






















