Pengadilan Israel Tunda Keputusan Akses Media ke Gaza di Tengah Larangan Bertahun-tahun

BeritaInternasionalPolitik

Mahkamah Agung Israel menunda keputusan tentang izin akses independen bagi jurnalis asing ke Gaza. Penundaan ini merupakan bagian dari pertarungan hukum yang telah berlangsung selama lebih dari setahun.

Pengadilan memberi pemerintah hingga 31 Maret untuk menanggapi petisi yang diajukan oleh Asosiasi Pers Asing (FPA), meskipun jaksa negara gagal memberikan justifikasi rinci selain menyebutkan risiko keamanan.

Keputusan ini memperpanjang kebijakan yang melarang koresponden asing memasuki Gaza untuk meliput kondisi di sana. Wartawan hanya diperbolehkan meliput jika bersedia bergabung dengan tentara Israel.

Pada sidang hari Rabu, hakim tampak frustrasi dengan penjelasan pemerintah atas larangan tersebut, yang tetap berlaku sejak Israel melancarkan perang di Gaza setelah serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober 2023.

FPA menyatakan kekecewaannya atas penundaan ini dan mengkhawatirkan bahwa pengadilan terpengaruh oleh argumen keamanan rahasia negara. Mereka menyebut proses tertutup ini tidak memberikan kesempatan untuk membantah argumen tersebut.

Penundaan ini terjadi saat mediator terus mendorong kemajuan dalam rencana yang didukung AS untuk mengakhiri perang Israel di Gaza. AS telah mengungkap rencana program pembelian kembali senjata untuk melucuti Hamas sebagai bagian dari demiliterisasi Gaza.

Dikutip dari Al Jazeera, Hamas masih menguasai hampir setengah wilayah di Gaza di luar Garis Kuning, tempat pasukan Israel masih berada. Fase kedua rencana AS juga mengharuskan tentara Israel untuk mundur.

Tags: Gaza, Israel, Media

You May Also Like

Hari ini dalam Sejarah: Jejak Sejarah Indonesia pada 29 Januari – Dari Perjuangan hingga Budaya
Gol Dramatis Penjaga Gawang Bawa Benfica Lolos ke Playoff Liga Champions, Real Madrid Gigit Jari

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan