Viral video seorang nenek ditolak bayar tunai di gerai Roti O Jakarta, memicu kecaman publik. Pembayaran tunai ditolak, padahal Rupiah adalah alat pembayaran sah di Indonesia.
Herwin Sudikta, pegiat media sosial, ikut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penolakan tersebut melanggar aturan Bank Indonesia (BI).
“Uang Rupiah wajib diterima,” tegas Herwin, Senin (22/12/2025). Ia menambahkan, menolak pembayaran tunai bukan hanya soal etika.
Menurutnya, hal ini melanggar aturan yang ditetapkan BI sebagai otoritas moneter. “Menolak pembayaran tunai itu melanggar aturan Bank Indonesia,” sebutnya.
Herwin menilai persoalan ini sederhana dan tidak perlu diperumit. “Selesai. Titik,” tegasnya lagi terkait masalah ini.
Ia mengingatkan Rupiah bukan sekadar alat transaksi. Rupiah adalah simbol kedaulatan negara yang harus dihormati.
“Sejelek-jeleknya rupiah, itu adalah salah satu simbol kedaulatan negara,” tandasnya dengan nada serius.
Herwin menyinggung digitalisasi sistem pembayaran. Ia menilai digitalisasi sering jadi alasan menyingkirkan kelompok tertentu.
Terutama lansia dan warga yang belum terakses teknologi. “Digitalisasi itu alat, bukan alasan untuk menyingkirkan yang tertinggal,” pungkasnya.
Manajemen Roti O telah menyampaikan permohonan maaf. Mereka beralasan penggunaan aplikasi untuk kemudahan pelanggan.
“Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo,” tulis mereka di Instagram.
Mereka berjanji akan melakukan evaluasi internal. Tujuannya agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik ke depannya.
Kejadian ini bermula dari video viral di media sosial. Seorang pria membela nenek yang ditolak membayar tunai di gerai Roti O. Pria itu berpendapat uang tunai masih sah sebagai alat pembayaran di Indonesia.






















