Kapolri Perintahkan Hukuman Berat untuk Oknum Brimob Aniaya Anak

BeritaHukumNasional
Views: 4

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan hukuman berat bagi Bripda MS, oknum Brimob yang diduga menganiaya anak di bawah umur hingga tewas.

“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” tegas Kapolri, Senin.

Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim juga diinstruksikan mengusut tuntas kasus ini.

“Beri rasa keadilan bagi keluarga korban. Saya minta informasi prosesnya transparan,” lanjutnya.

Kapolri menegaskan Polri tidak melindungi personel yang melanggar aturan.

“Yang baik kami berikan reward. Yang melanggar, tentu ada hukuman sesuai aturan,” ujarnya.

Polda Maluku menggelar sidang etik terhadap Bripda MS pada Senin siang.

Keluarga korban dari Tual dijadwalkan hadir, sebagian mengikuti sidang daring.

Sidang kode etik akan digelar sesuai ketentuan Propam, sebagian terbuka untuk umum.

Polda Maluku berkoordinasi dengan kejaksaan untuk percepatan proses hukum.

Peristiwa bermula saat patroli Brimob di Tual dan Maluku Tenggara pada Kamis dini hari.

Tersangka mengayunkan helm taktikal, mengenai korban AT (14) hingga terjatuh.

Korban meninggal dunia di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Dikutip dari Antara.

Tags: Brimob, Kapolri, Penganiayaan

You May Also Like

Harga Makanan di Gaza Melonjak Drastis Selama Ramadan Akibat Perang
Meta Memperbarui Atribusi Iklan untuk Era Media Sosial

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan