Guru PPPK Paruh Waktu Digaji Rp15 Ribu, Tetap Bertahan

BeritaNasionalPendidikan
Views: 4

Dunia pendidikan kembali menyoroti masalah gaji guru yang dinilai tidak layak. Seorang guru PPPK paruh waktu mengunggah pengalamannya menerima gaji yang sangat kecil.

Guru tersebut, Fildzah Nur Amalina, membagikan video yang menunjukkan slip gaji sebesar Rp50 ribu. Namun, setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35 ribu, gaji yang diterimanya hanya Rp15 ribu.

Unggahan Fildzah ini kemudian viral dan menuai banyak komentar dari warganet yang prihatin dengan kondisinya.

Dalam video yang diunggah, Fildzah tampak sedang mengajar di kelas dengan tulisan ‘Kenapa mau jadi guru padahal gajinya kecil…?’.

Di bawah tulisan tersebut, terlihat bukti penerimaan uang sebesar Rp15 ribu.

Fildzah menjelaskan bahwa awalnya ia mengetahui informasi gaji tersebut dari grup Whatsapp rekan-rekan seprofesinya.

Ia terkejut mendapati ada guru yang menerima gaji hanya Rp50 ribu, yang kemudian dipotong BPJS Kesehatan hingga tersisa Rp15 ribu.

“Video yang saya unggah tentang gaji guru Rp50.000, dipotong BPJS hingga tersisa Rp15.000, bukanlah keluhan,” ujarnya.

“Itu adalah cerita nyata dari perjalanan saya sebagai seorang guru, dan juga gambaran dari perjuangan banyak rekan guru lainnya,” lanjut Fildzah.

Kondisi ini menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh guru PPPK paruh waktu di Indonesia, yang meskipun dengan gaji minim, tetap berdedikasi untuk mendidik generasi penerus bangsa.

Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer dan PPPK di seluruh Indonesia.

Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih baik agar para guru dapat bekerja dengan tenang dan fokus dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Dikutip dari fajar.co.id, Fildzah telah menjadi guru PPPK paruh waktu untuk beberapa waktu.

Tags: Gaji, guru, PPPK

You May Also Like

Bangga! Indonesia Imbangi Iran di Final Piala Asia Futsal 2026
Cyrus Margono Dikabarkan Merapat ke Persija, Kejutan di Bursa Transfer

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan