Korban Dugaan Pelecehan di Pagaralam Jadi Tersangka, Picu Unjuk Rasa

BeritaHukumNasional
Views: 3

Kasus dugaan pelecehan seksual di Kantor Pos Pagaralam, Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik.

Kejadian ini mencuat setelah korban, seorang mahasiswi magang, ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan ini memicu gelombang protes dari berbagai pihak, terutama mahasiswa.

Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, salah satunya platform X.

Akun @is_pelssy menulis, “Miris. Mahasiswa korban pelecehan di Pagar Alam malah jadi tersangka.”

Pelaku diketahui berinisial UB (35), Kepala Kantor Pos Pagaralam.

Korban adalah RA (24), mahasiswi yang magang di kantor tersebut.

UB ditetapkan sebagai tersangka setelah RA melaporkan dugaan pelecehan pada 8 Desember 2025.

Penetapan RA sebagai tersangka memicu reaksi dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagaralam.

Mereka menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pos Pagaralam pada Minggu, 5 April 2026.

Aksi ini juga disertai penyegelan kantor sebagai bentuk protes.

Koordinator aksi, Hansen Pebriansyah, mengatakan aksi ini bentuk protes atas penanganan kasus yang dianggap tidak adil.

“Korban pelecehan ditetapkan tersangka dengan tuduhan pencurian data dan UU ITE,” ujar Hansen, dikutip dari fajar.co.id.

Tags: Pagaralam, pelecehan seksual, tersangka

You May Also Like

Pernikahan Kakek 71 Tahun dan Siswi 18 Tahun di Luwu Jadi Sorotan
Ketua OSIS SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta Viral Usai Mengkritik MBG

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan