Demokrasi Indonesia saat ini tengah berada di persimpangan jalan yang krusial, menghadapi tantangan sistemik yang mengancam integritas kepemimpinan nasional dari akar hingga ke puncak. Sebuah riset mendalam dan komprehensif bertajuk “The Price of Power” telah dirilis oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) yang bekerja sama dengan KITLV Leiden, Universitas Diponegoro, serta Universitas Gadjah Mada. Studi ini berhasil membongkar realitas pahit serta dinamika gelap yang menyelimuti kontestasi Pilkada 2024, memberikan gambaran nyata betapa tingginya harga yang harus dibayar untuk sebuah kursi kekuasaan di daerah.
Hasil penelitian terhadap 478 calon kepala daerah tersebut menunjukkan fakta yang sangat mengejutkan sekaligus mengkhawatirkan. Rata-rata kandidat yang berhasil memenangkan kontestasi harus merogoh kocek pribadi atau tim suksesnya hingga mencapai Rp 27,4 miliar untuk mengamankan kursi jabatan. Angka fantastis ini tidak hanya sekadar statistik, melainkan sebuah sinyal bahaya bagi keberlangsungan demokrasi yang sehat. Fenomena ini menciptakan jurang yang sangat lebar antara biaya kampanye yang dikeluarkan dengan pendapatan resmi yang akan diterima oleh seorang kepala daerah selama masa jabatannya.
Jika kita mencoba melakukan perhitungan akumulatif yang jujur, gaji pokok seorang kepala daerah selama lima tahun masa jabatan bahkan tidak mampu menyentuh angka setengah miliar rupiah. Kesenjangan yang ekstrem antara biaya investasi politik dengan pendapatan legal ini memicu pertanyaan mendasar yang sangat kritis: bagaimana seorang pemimpin akan mengembalikan modal kampanye yang begitu masif jika penghasilannya jauh di bawah biaya investasi tersebut? Ketimpangan ini secara logis memaksa para aktor politik untuk mencari sumber pendanaan di luar mekanisme resmi, yang pada akhirnya membuka celah lebar bagi praktik penyimpangan.
Data yang dihimpun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri semakin mempertegas pola ini secara faktual. Untuk level bupati atau wali kota saja, rata-rata biaya yang dibutuhkan berkisar antara Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar. Sementara itu, untuk kursi gubernur, biaya yang harus dikeluarkan bisa melonjak drastis hingga mencapai angka Rp 100 miliar. Perlu diingat bahwa angka-angka tersebut merupakan biaya internal kandidat, yang belum mencakup dana penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan yang dibebankan kepada negara. Untuk Pilkada 2024 saja, biaya penyelenggaraan pemilu tersebut menyentuh angka yang sangat fantastis, yakni Rp 76 triliun.
Mahalnya biaya politik di Indonesia berakar dari berbagai komponen yang saling berkelindan dan sulit untuk dipisahkan. Faktor-faktor utama yang menyumbang tingginya ongkos kampanye tersebut antara lain adalah mobilisasi massa dalam rapat umum skala besar, pemasangan alat peraga kampanye yang sangat masif di berbagai titik strategis, biaya iklan di media konvensional yang terus meningkat, praktik “mahar” politik kepada partai pengusung, hingga politik uang yang secara sistematis menyasar pemilih di akar rumput.
Fenomena ini pada akhirnya mengubah wajah demokrasi elektoral di Indonesia. Arena yang seharusnya menjadi tempat seleksi kapasitas kepemimpinan kini bergeser menjadi ajang seleksi kekayaan. Akibatnya, kandidat yang melenggang ke kursi kekuasaan bukanlah sosok yang memiliki visi, gagasan, atau rekam jejak terbaik, melainkan individu yang memiliki akses modal paling kuat. Hal ini menciptakan distorsi dalam sistem kepemimpinan daerah, di mana modal finansial menjadi penentu utama kemenangan, bukan kompetensi atau integritas.
Dampak dari sistem ini mulai terlihat nyata pada periode pemerintahan baru. Sejak awal 2025 hingga pertengahan Juli 2026, KPK mencatat setidaknya 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah menyandang status tersangka korupsi. Tren ini diperburuk dengan adanya sekitar sepuluh kepala daerah yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) hanya dalam kurun waktu semester pertama tahun 2026. Hal ini menunjukkan bahwa sistem yang ada saat ini secara tidak langsung “memaksa” para pemenang untuk melakukan pelanggaran hukum.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pola ini merupakan konsekuensi langsung dari tekanan ekonomi politik. Para kandidat yang menang cenderung mencari jalan pintas untuk mengembalikan modal kampanye mereka. Modus yang umum digunakan antara lain pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah serta praktik jual beli jabatan birokrasi, yang secara sistematis merusak tata kelola pemerintahan dan merugikan masyarakat luas.
Kondisi ini juga tercermin dalam komposisi legislatif nasional kita. Berdasarkan penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap DPR RI periode 2024-2029, dari 580 anggota dewan, sedikitnya 354 orang memiliki latar belakang atau afiliasi kuat dengan sektor bisnis. Hal ini menjadi indikator yang sangat kuat bahwa jalur menuju kekuasaan politik di Indonesia saat ini sangat bertaut erat dengan kepemilikan modal ekonomi. Secara struktural, korupsi kini tidak lagi bisa dibaca sekadar sebagai penyimpangan personal, melainkan sebagai mekanisme “pengembalian modal politik” yang sudah terkalkulasi sejak sebelum pencalonan.
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang merosot ke skor 34 pada tahun 2025, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 180 negara. Ini menjadi bukti nyata bahwa siklus korupsi tersebut belum terputus. Untuk memutus mata rantai ini, KPK mengusulkan agar negara mengambil alih pembiayaan alat peraga kampanye dan mendorong migrasi besar-besaran ke arah kampanye digital. Langkah ini dinilai sebagai titik masuk yang sangat krusial untuk menekan struktur ongkos politik yang selama ini menjadi celah utama bagi praktik korupsi di masa depan.




















