Jakarta – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mengajukan permohonan penjadwalan ulang undangan klarifikasi terkait kasus dugaan pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). Sedianya, Oegroseno dijadwalkan untuk memberikan keterangan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis, 23 Juli 2026. Permintaan penundaan ini diajukan karena adanya kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan.
Oegroseno mengonfirmasi ketidakhadirannya pada jadwal semula. “Iya (tidak hadir) masih ada kegiatan saya yang tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya kepada awak media pada Kamis (23/7). Ia berharap agar proses klarifikasi dapat dilaksanakan pada Kamis pekan depan, yakni 30 Juli 2026. Penundaan ini juga dimanfaatkan Oegroseno untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan guna mendukung proses klarifikasi tersebut.
Pengumpulan data menjadi prioritas bagi Oegroseno sebelum memenuhi panggilan klarifikasi. “Saya masih cari itu data-data tahun 2011. Karena nanti masa datang ke situ enggak bawa data, kan enggak lucu,” tuturnya, mengisyaratkan keseriusannya dalam menghadapi undangan klarifikasi ini. Ketersediaan data yang lengkap diharapkan dapat memperlancar jalannya proses pemeriksaan oleh penyidik.
Sebelumnya, Dirtipidkor Polri telah kembali melayangkan undangan klarifikasi kepada Oegroseno terkait kasus pengadaan lahan Sepolwan. Kepala Dirtipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa surat yang dilayangkan kepada Oegroseno merupakan undangan klarifikasi, bukan pemanggilan resmi. “Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026,” terang Irjen Totok Suharyanto kepada wartawan.
Irjen Totok Suharyanto juga menegaskan bahwa undangan klarifikasi ini sama sekali tidak bermaksud sebagai upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno. Pernyataan ini disampaikan untuk menepis persepsi negatif yang mungkin muncul terkait proses hukum yang melibatkan pejabat tinggi kepolisian di masa lalu. Polri berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan penyelidikan secara profesional dan transparan.
Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan. Berdasarkan pengaduan tersebut, Polri kemudian memulai proses penyelidikan untuk mendalami kebenaran informasi yang ada. Irjen Totok memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan,” tambah Irjen Totok. Penjelasan ini menekankan bahwa tahapan awal penyelidikan adalah untuk mengumpulkan bukti dan keterangan guna menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam pengadaan lahan tersebut. Jika ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, maka kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Irjen Totok juga menjelaskan bahwa proses undangan klarifikasi kepada seseorang merupakan bagian dari prosedur penyelidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 16 ayat 1 huruf c dan j. Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk mengundang seseorang guna dimintai keterangan sebagai bagian dari upaya pengumpulan informasi dalam tahapan penyelidikan.
***
Latar Belakang Kasus Pengadaan Lahan Sepolwan
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan Sepolwan ini bukanlah isu baru. Peristiwa ini diduga terjadi pada tahun 2011, saat Oegroseno masih menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri. Pengadaan lahan untuk Sekolah Polisi Wanita merupakan proyek strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pendidikan dan pelatihan bagi polisi wanita di Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan lahan tersebut, khususnya terkait harga dan prosedur akuisisi tanah.
Dugaan penyimpangan ini pertama kali mencuat melalui laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Laporan tersebut mengindikasikan adanya potensi kerugian negara akibat mark-up harga tanah atau adanya praktik tidak wajar lainnya dalam transaksi. Mengingat posisi Oegroseno pada saat itu sebagai salah satu pejabat tinggi di kepolisian yang memiliki otoritas dalam proyek-proyek penting, keterlibatannya menjadi sorotan dalam proses klarifikasi ini.
Penting untuk diingat bahwa pada tahap ini, status Oegroseno masih sebagai saksi atau pihak yang dimintai keterangan untuk klarifikasi, bukan sebagai tersangka. Proses klarifikasi adalah tahapan awal dalam penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan bukti guna menentukan apakah dugaan tindak pidana benar-benar terjadi dan siapa saja yang bertanggung jawab. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berjalan.
Implikasi Keamanan dan Kepercayaan Publik
Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi kepolisian seperti Oegroseno memiliki implikasi yang signifikan terhadap citra dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Di satu sisi, langkah Polri untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi, bahkan yang melibatkan mantan petingginya, menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa hukum berlaku untuk semua, terlepas dari jabatan atau pangkat.
Namun, di sisi lain, kasus semacam ini juga dapat menimbulkan kekhawatiran publik mengenai integritas internal institusi. Jika terbukti ada penyimpangan serius yang melibatkan pejabat tinggi, hal ini bisa merusak reputasi Polri dan menimbulkan pertanyaan tentang sistem pengawasan internal. Oleh karena itu, transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini menjadi sangat krusial untuk menjaga kredibilitas Polri.
Dampak keamanan juga perlu diperhatikan. Ketika institusi penegak hukum dihadapkan pada isu-isu internal yang serius, fokus dan sumber daya bisa terpecah. Meskipun demikian, penanganan kasus korupsi di tubuh Polri justru merupakan bagian integral dari upaya menjaga keamanan nasional. Institusi yang bersih dan akuntabel akan lebih efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya, termasuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Korupsi, dalam bentuk apapun, adalah ancaman terhadap keamanan karena dapat melemahkan sistem, menciptakan ketidakadilan, dan merusak fondasi negara hukum.
Rekomendasi Praktis untuk Penanganan Kasus Serupa
Untuk kasus-kasus serupa yang melibatkan pejabat publik, beberapa rekomendasi praktis dapat diterapkan:
1. Transparansi dan Komunikasi Publik yang Efektif: Polri perlu terus memberikan informasi yang jelas dan akuntabel kepada publik mengenai perkembangan kasus, tanpa mengganggu proses penyelidikan. Penjelasan yang akurat dapat mencegah spekulasi dan persepsi negatif. Irjen Totok Suharyanto telah melakukan langkah yang baik dengan menjelaskan perbedaan antara undangan klarifikasi dan pemanggilan resmi, serta menegaskan tidak adanya upaya kriminalisasi.
2. Penegakan Hukum Profesional dan Independen: Pastikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan independen. Hindari intervensi politik atau tekanan dari pihak manapun. Ini penting untuk memastikan keadilan dan hasil yang kredibel.
3. Pemanfaatan Teknologi untuk Pengumpulan Data: Mengingat data yang dicari Oegroseno berasal dari tahun 2011, institusi penegak hukum dan institusi terkait lainnya harus memiliki sistem penyimpanan dan akses data yang efisien. Digitalisasi arsip dan dokumen dapat mempercepat proses pengumpulan bukti dan klarifikasi.
4. Edukasi Publik tentang Proses Hukum: Masyarakat perlu diedukasi mengenai tahapan-tahapan dalam proses hukum, seperti perbedaan antara penyelidikan, penyidikan, klarifikasi, dan pemanggilan. Ini dapat membantu publik memahami bahwa undangan klarifikasi adalah bagian normal dari proses hukum awal dan bukan berarti seseorang langsung bersalah.
5. Penguatan Sistem Pengawasan Internal: Kasus seperti ini menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperkuat sistem pengawasan internal Polri agar kejadian serupa dapat dicegah di masa depan. Audit internal yang rutin dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang efektif sangat diperlukan.
6. Dukungan Hukum bagi Pihak yang Diklarifikasi: Meskipun sebagai saksi, pihak yang dimintai klarifikasi, seperti Oegroseno, memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum dan mempersiapkan data yang relevan. Pemberian waktu yang cukup untuk persiapan, seperti yang diminta Oegroseno, adalah hal yang wajar dan sesuai dengan hak-hak hukum.
Penundaan klarifikasi yang diminta oleh Komjen Pol (Purn) Oegroseno adalah hak yang wajar dalam proses hukum, terutama jika tujuannya adalah untuk mengumpulkan data yang akurat. Kasus ini menjadi ujian bagi Polri untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan transparansi, serta menjaga integritas institusi di mata masyarakat.




















