Legislator PDI-P Desak Pemerintah Evaluasi Fenomena WNI Lepas Kewarganegaraan, Bukan Sekadar Naikkan Tarif

Politik
Views: 10

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Andreas Hugo Pareira, menyerukan kepada pemerintah untuk lebih serius dalam menganalisis akar permasalahan di balik meningkatnya jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang memilih untuk melepaskan status kewarganegaraannya. Andreas menegaskan bahwa fokus pemerintah seharusnya tidak hanya pada kenaikan tarif administrasi permohonan pelepasan kewarganegaraan, yang kini ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai lebih fokus pada aspek administratif dan finansial ketimbang substansi masalah.

Menurut Andreas, kebijakan yang berkaitan dengan isu kewarganegaraan memiliki dimensi yang jauh lebih kompleks daripada sekadar penyesuaian administratif atau besaran biaya layanan. Ia menggarisbawahi bahwa fenomena WNI yang ingin melepas kewarganegaraan tidak seharusnya dijadikan sebagai sumber pendapatan bagi kas negara. Sebaliknya, kondisi ini harus dipandang sebagai indikator adanya persoalan mendasar yang membutuhkan evaluasi komprehensif. Kenaikan tarif, dalam pandangan Andreas, justru mengaburkan esensi permasalahan dan mengesankan pemerintah hanya melihat isu ini dari perspektif pendapatan negara, bukan sebagai cerminan kegagalan kebijakan atau ketidakpuasan warga.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menambahkan bahwa jika tren pelepasan kewarganegaraan oleh WNI terus berlanjut dan bahkan terjadi secara masif, hal ini akan memberikan citra negatif bagi Indonesia di mata dunia. Andreas mengkhawatirkan bahwa Indonesia dapat dianggap sebagai negara yang gagal dalam memberikan jaminan perlindungan, rasa aman, dan kenyamanan bagi warga negaranya sendiri, sebuah kondisi yang tentu saja tidak diinginkan. Implikasi dari citra negatif ini bisa sangat luas, mulai dari menurunnya kepercayaan investor asing, hingga potensi eksodus talenta terbaik yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan nasional.

Andreas mengakui bahwa migrasi warga negara merupakan dinamika yang lumrah dalam hubungan antarnegara. Banyak faktor yang mendorong seseorang untuk mencari kehidupan di negara lain, mulai dari peluang ekonomi, pendidikan, hingga alasan personal. Namun, ia menekankan bahwa apabila perpindahan kewarganegaraan terjadi dalam skala besar dan dalam kurun waktu yang relatif singkat, kondisi tersebut mengindikasikan adanya isu-isu krusial yang harus segera ditinjau dan dievaluasi secara mendalam oleh pemerintah. Keputusan seorang WNI untuk melepas kewarganegaraan tentu didasari oleh berbagai alasan personal. Namun, jika fenomena ini menjadi masif, Andreas mempertanyakan prinsip dasar tujuan bernegara yang termaktub dalam konstitusi, yaitu ‘melindungi segenap tumpah darah Indonesia’. Ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal menjalankan salah satu amanat konstitusi yang paling fundamental.

Selain mengkritisi kebijakan kenaikan tarif, Andreas juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya yang sempat mempersilakan masyarakat untuk mencari negara lain apabila merasa masa depan Indonesia suram. Andreas menilai bahwa pernyataan semacam itu perlu dipertimbangkan kembali karena berpotensi memicu terjadinya fenomena brain drain, yaitu eksodus sumber daya manusia berkualitas dari Indonesia. Ia berpendapat bahwa kalimat-kalimat sarkastik seperti itu dapat kontraproduktif dan merugikan bangsa. Pernyataan ini, meskipun mungkin dimaksudkan sebagai kritik terhadap pesimisme, justru bisa diinterpretasikan sebagai legitimasi bagi WNI yang merasa tidak puas untuk mencari alternatif di luar negeri, memperparah masalah yang ada.

Andreas menjelaskan lebih lanjut bahwa pernyataan yang mengarahkan masyarakat untuk mencari negara lain jika merasa tidak puas dengan kondisi Indonesia, sama saja dengan memicu terjadinya ‘brain drain‘. Padahal, saat ini Indonesia sangat membutuhkan individu-individu yang memiliki kompetensi, profesionalisme, dan keterampilan tinggi untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Kehilangan talenta-talenta terbaik justru akan menghambat kemajuan yang telah dicita-citakan. Fenomena brain drain ini bukan sekadar kehilangan individu, melainkan juga kehilangan investasi negara dalam pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta hilangnya potensi inovasi dan produktivitas yang sangat vital bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial.

Oleh karena itu, Andreas menyimpulkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk merumuskan strategi yang efektif guna memastikan masyarakat tetap memiliki kepercayaan dan komitmen untuk membangun masa depan mereka di Indonesia. Pemerintah harus proaktif dalam menciptakan kondisi yang kondusif agar tidak ada lagi warga negara yang merasa kehilangan harapan terhadap tanah airnya sendiri. Strategi ini harus mencakup berbagai aspek, mulai dari perbaikan sistem ekonomi, peningkatan kualitas layanan publik, hingga penegakan hukum yang adil dan transparan. Ini adalah investasi jangka panjang untuk menjaga stabilitas dan kemajuan bangsa.

Andreas juga menekankan pentingnya pemerintah untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses terhadap pekerjaan yang layak, pendidikan berkualitas, pelayanan publik yang adil, perlindungan hukum yang tegas, serta kesempatan yang merata untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Dengan demikian, rasa kepemilikan dan kebanggaan terhadap Indonesia akan tetap terjaga, meminimalisir keinginan untuk melepaskan kewarganegaraan. Akses terhadap pekerjaan layak bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga martabat dan kontribusi. Pendidikan berkualitas membuka pintu kesempatan, sementara pelayanan publik yang adil dan perlindungan hukum adalah fondasi dari rasa aman dan keadilan sosial. Semua elemen ini saling terkait dan membentuk ekosistem yang kondusif bagi warga negara untuk berkembang dan merasa betah di tanah airnya.

Fenomena pelepasan kewarganegaraan oleh WNI bukanlah hal baru, namun data menunjukkan adanya peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat bahwa ada ratusan WNI yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan setiap tahunnya. Meskipun jumlahnya belum mencapai skala masif yang mengkhawatirkan seperti yang disinggung Andreas, tren peningkatan ini patut menjadi perhatian serius. Banyak alasan yang melatarbelakangi keputusan ini, mulai dari alasan perkawinan campuran, tuntutan pekerjaan di luar negeri yang mengharuskan memiliki kewarganegaraan ganda atau tunggal negara lain, hingga alasan ekonomi dan kesempatan yang lebih baik di negara lain. Namun, ada pula alasan yang lebih mendalam, seperti ketidakpuasan terhadap kondisi sosial, politik, atau ekonomi di Indonesia.

Pemerintah, melalui Kemenkumham, telah menetapkan tarif baru sebesar Rp 5 juta bagi WNI yang mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden. Ketentuan mengenai tarif ini diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, yang membahas tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kebijakan ini, yang mulai berlaku efektif pada tanggal yang ditetapkan, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merevisi penerimaan negara bukan pajak dan menyesuaikannya dengan kondisi ekonomi terkini. Namun, seperti yang disuarakan Andreas, fokus pada aspek finansial ini berisiko mengabaikan akar masalah yang lebih substansial. Evaluasi menyeluruh terhadap fenomena ini, termasuk studi mendalam mengenai motivasi para WNI yang melepaskan kewarganegaraan, menjadi sangat krusial untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat dan berkelanjutan demi kepentingan bangsa dan negara.

Tags: Andreas Hugo Pareira, Kementerian Hukum dan HAM, PDI-P

You May Also Like

Pemerintah Optimalkan Kopdes Merah Putih untuk Lindungi Petani dari Renter
Giuseppe Garibaldi Ditolak: Dua Lembaga Italia Boikot Hibah Kapal Induk ke Indonesia

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan