Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada hari Rabu. Ini memudahkan warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini tersedia bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C mereka. Pastikan SIM Anda belum melewati masa berlakunya.
Menurut informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah daftar lengkap lokasi SIM Keliling Jakarta pada hari Rabu ini:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan. Ini termasuk KTP dan SIM asli beserta fotokopi masing-masing.
Selain itu, Anda juga perlu membawa formulir permohonan perpanjangan SIM dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru.
Pengajuan SIM baru dapat dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000. Biaya ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Manfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat. Jangan lupa siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.
Dengan SIM yang masih berlaku, Anda dapat berkendara dengan aman dan legal di jalan raya.
Perpanjangan SIM kini semakin mudah dengan hadirnya layanan SIM Keliling di berbagai lokasi strategis di Jakarta.





















