Pasal ‘Selundupan’ di RUU Hak Cipta Dinilai Bisa Bungkam Kemerdekaan Pers

Politik
Views: 15

Sebuah draf rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang sedang dalam proses harmonisasi menuai kontroversi besar. Beberapa pasal yang dianggap sebagai “selundupan” dinilai dapat membungkam kemerdekaan pers serta menekan kelompok-kelompok rentan di Indonesia. Perubahan-perubahan ini muncul di tengah periode transisi pemerintahan, ketika masyarakat menantikan pembaruan regulasi yang melindungi hak-hak konstitusional.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa konteks pertahanan dan keamanan negara dalam draf UU ini sangat subyektif dan multi interpretasi. Hal ini membuatnya rawan digunakan untuk melakukan persekusi dan represi terhadap kelompok-kelompok yang selama ini tidak populis di masyarakat. “Konteks pertahanan dan keamanan negara itu sangat subyektif, sangat karet, dan multi interpretasi. Ini juga rawan sekali untuk dapat melakukan persekusi dan represi terhadap kelompok rentan. Apalagi kelompok-kelompok yang selama ini tidak populis di masyarakat,” ujar Dimas.

Keluhan utama muncul dari hadirnya klausa pidana dalam undang-undang yang sebelumnya hanya mengatur larangan tanpa sanksi penjara. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menilai bahwa ketentuan tersebut lebih sesuai masuk dalam kategori pidana umum, bukan ranah pidana hak cipta. “Karena kalau pidana hak cipta itu menindak pelanggaran atau kejahatan yang merugikan pencipta atau ciptaannya, bukan sebaliknya malah membatasi penciptanya,” kata Mustafa dalam keterangan kepada wartawan di kantor LBH Pers, Jakarta.

Pasal Bermasalah yang Ancaman Kebebasan Berekspresi

Pasal 138 ayat 1 mengatur pidana penjara paling lama lima tahun bagi perorangan yang melakukan penyebaran karya yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Sementara itu, Pasal 138 ayat 2 menaikkan ancaman pidana menjadi tujuh tahun bagi korporasi yang melakukan hal serupa.

Lebih jauh, Pasal 139 ayat 1 memberikan ancaman pidana paling lama sembilan tahun bagi siapa saja yang menyebarkan karya yang dianggap bertentangan dengan pertahanan dan keamanan negara. Pasal 139 ayat 2 pun memberikan ancaman pidana paling lama 12 tahun bagi korporasi yang merilis dan mengedarkan karya yang tidak sesuai dengan kaidah pertahanan dan keamanan negara. Belum lama ini, isu ancaman pertahanan negara tengah menjadi pembahasan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Dalam beleid itu, ada tiga ancaman pertahanan negara yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Frasa dalam pasal tersebut dinilai terlalu luas dan berpotensi multitafsir karena tidak ada definisi dan penjelasan detil mengenai batasan-batasannya. Mustafa menambahkan bahwa perubahan dari larangan tanpa sanksi penjara menjadi instrumen pemidanaan dengan ancaman hingga 12 tahun itu “sesuatu yang besar”. Namun, perubahan ini tidak disertai penjelasan memadai mengapa hukum hak cipta bisa membatasi isi suatu karya.

Isu Keamanan Negara yang Diekspan Menjadi Ancaman

Draf UU Hak Cipta ini muncul di tengah maraknya isu pertahanan dan keamanan negara yang belakangan menjadi sorotan utama. Beberapa di antaranya menargetkan kelompok rentan seperti lesbian, gay, bisexual, transgender, dan queer (LGBTQ), penganut paham ateisme, hingga isu-isu investigatif jurnalis seperti perang informasi, krisis ekonomi, judi online, pinjaman online ilegal, perdagangan ilegal, pencurian kekayaan alam, hingga penyalahgunaan kecerdasan buatan.

Kelompok-kelompok dan isu-isu ini masuk dalam kategori ancaman pertahanan negara. Ini menimbulkan kekhawatiran bahwa draf UU ini bisa menjadi alat baru untuk menekan kelompok rentan. Mustafa menambahkan bahwa klausa ini tidak hanya berlaku bagi para pelaku seni, tapi juga jurnalis sebagai pembuat ciptaan dan perusahaan pers yang menyebarkan atau mengkomunikasi ciptaan. “Ini potensial membungkam kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan juga kebebasan berkesenian,” tegasnya.

Proses Legislasi yang Belum maksimal Libatkan Publik

Revisi UU Hak Cipta ini berawal dari polemik royalti antara pencipta lagu Ari Bias dengan penyanyi Agnes Monica pada akhir 2023. Berjalannya waktu, topik pembahasan meluas ke pengaturan artificial intelligence, royalti, dan kini masuk inisiatif untuk produk karya jurnalistik. Desember 2024 hingga Juli 2025, penyusunan naskah akademis dilakukan dengan melibatkan berbagai asosiasi musik, tari, teater, dan penerbitan buku. Baleg DPR menyepakati harmonisasi pada Maret 2026, dan revisi ini disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR pada Rapat Paripurna. Kemudian Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar uji publik pada Mei-Juni 2026 dengan fokus pengaturan AI dan royalti satu pintu. Sayangnya, isu-isu sensitif seperti klausa pidana dan masuknya produk jurnalistik baru terungkap setelah proses harmonisasi selesai dalam Juli 2026.

Dewan Pers telah beberapa kali menyampaikan perlindungan karya jurnalistik perlu diakui dalam regulasi hak cipta, termasuk pada Oktober 2025 dan April 2026. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, berkata karya jurnalistik punya nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik. Karena itu, karya jurnalistik perlu dilindungi sebagai ciptaan dalam regulasi hak cipta. Hal ini pernah juga disampaikan Dewan Pers pada Oktober 2025.

Respons DPR dan Langkah Masyarakat Sipil

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, mengatakan pihaknya masih menunggu penugasan dari Badan Musyawarah untuk membahas mengenai isi rancangan revisi undang-undang ini bersama pemerintah. Sementara itu, aktivis dan masyarakat sipil mendesak transparansi penuh dalam proses pembahasan yang sedang berlangsung.

Perdebatan ini menegaskan kembali betapa rapuhnya ruang kreativitas dan kemerdekaan pers di Indonesia jika regulasi dibuat tanpa konsultasi publik yang menyeluruh. Masyarakat sipil berharap draf RUU Hak Cipta yang sejatinya dimaksudkan untuk melindungi pencipta, tidak justru menjadi alat pengkangan kebebasan berekspresi. Peralihan dari larangan tanpa sanksi menjadi pidana dengan hukuman hingga 12 tahun ini menimbulkan pertanyaan besar tentang niat pembentuk regulasi. Apakah ini untuk melindungi hak cipta atau untuk membatasi kebebasan berpendapat? Jawabannya akan terungkap ketika proses legislasi berakhir dan UU ini disahkan menjadi Undang-Undang.

Masyarakat diharapkan terus mengawal pembahasan ini secara kritis, mengingat bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang tidak bisa dinegosiasikan dengan regulasi yang mengancam.

Tags: kemerdekaan pers, LBH Pers, RUU Hak Cipta

You May Also Like

Pesan Rini Widyantini untuk ASN: Tetap Melayani Meski Tak Selalu Dilihat
Inggris Tersingkir Dramatis dari Piala Dunia 2026: Harry Kane Bingung dengan Comeback Argentina

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan