Jakarta – Sebuah temuan mengejutkan datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kesulitan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) untuk mendapatkan restitusi. Melalui kegiatan sosialisasi bertajuk “Dinamika Pelindungan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak dan Peran Media dalam Mendukung Pemulihan Korban,” Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengungkapkan data yang mengkhawatirkan: 65 persen pelaku TPKS tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.
“Kalau dilihat data di LPSK, 35 persen pelaku itu memiliki kemampuan (membayar restitusi), tapi 65 persennya tidak memiliki kemampuan,” kata Sri Nurherwati di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku delik seksual tidak memiliki sumber daya ekonomi untuk memenuhi kewajiban hukum mereka terhadap korban, meskipun pengadilan telah mengeluarkan putusan yang mengikat.
Sri Nurherwati juga menekankan adanya ketidakseimbangan yang dramatis antara jumlah restitusi yang diatur dalam putusan pengadilan dengan kemampuan bayar yang nyata dari pelaku. Berdasarkan perhitungan LPSK, total nilai restitusi yang seharusnya dibayarkan mencapai lebih dari Rp 14 miliar. Namun, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masuk hanya sekitar Rp 1 miliar lebih. Meskipun putusan hakim sedikit menaikkan angka menjadi Rp 1 miliar 800 juta lebih, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pelaku hanya mampu membayar sekitar Rp 87 juta. Perbedaan yang masif ini menyisakan korban dengan perasaan kecewa dan tidak terjaganya hak mereka.
Ketimpangan ini menjadi salah satu tantangan terbesar dalam sistem pemulihan korban kekerasan seksual di Indonesia. Banyak korban yang telah melalui proses panjang dan traumatis untuk mendapatkan keadilan, namun pada akhirnya kompensasi yang mereka terima sangat kecil dibandingkan kerugian yang mereka alami. Padahal, restitusi bukan hanya soal uang, tetapi juga merupakan pengakuan atas kesalahan pelaku dan upaya pemulihan bagi korban.
Untuk mengatasi kendala minimnya kesanggupan bayar pelaku, LPSK tengah berupaya memperkuat anggaran negara. Melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT), nilai Dana Bantuan Korban (DBK) kini telah ditingkatkan secara signifikan untuk menutupi beban restitusi yang tidak terbayarkan. “Alhamdulillah kita di ABT (Anggaran Belanja Tambahan), kita dapat. Nah, kita gunakan juga untuk menambah dana bantuan korban, yang tadinya hanya Rp 700-an juta, sekarang kita punya DBK Rp 8 Miliar,” ujarnya.
Kebijakan peningkatan anggaran ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa korban tetap mendapatkan dukungan finansial meskipun pelaku tidak mampu membayar. Dana tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. PP tersebut merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Implementasi dana bantuan korban ini diharapkan dapat mengurangi beban psikis dan finansial yang dialami oleh para korban. Dengan dana yang lebih besar, korban bisa mendapatkan akses layanan kesehatan, konseling hukum, dan dukungan pemulihan yang lebih komprehensif. Hal ini sejalan dengan prinsip restorative justice yang menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama dalam sistem peradilan pidana.
Namun, tantangan tidak hanya terletak pada kemampuan finansial pelaku. Stigma sosial terhadap korban kekerasan seksual masih menjadi hambatan besar dalam proses pemulihan. Banyak korban yang enggan melaporkan kasus atau menerima bantuan karena rasa malu dan tekanan lingkungan. Beberapa kasus bahkan melibatkan anggota keluarga atau orang terdekat, sehingga korban kerap merasa terjebak tanpa jalan keluar yang jelas. Padahal, dana yang besar tidak akan berguna jika korban tidak mau memanfaatkannya.
Oleh karena itu, Sri Nurherwati menekankan pentingnya peran media dan masyarakat luas untuk menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi korban. Edukasi publik tentang kekerasan seksual dan cara melaporkan kasus menjadi langkah awal yang tidak bisa diabaikan. Peningkatan kesadaran ini diharapkan dapat mengurangi stigma dan mendorong korban untuk segera melapor dan mendapatkan perlindungan.
Lebih lanjut, Sri menambahkan bahwa peningkatan anggaran saja tidak cukup tanpa perubahan budaya dan kesadaran masyarakat terhadap hak korban. Kolaborasi antara instansi pemerintah, lembaga perlindungan, dan masyarakat sipil menjadi kunci utama untuk memperkuat sistem perlindungan korban. LPSK sendiri terus berupaya melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi para stakeholder untuk meningkatkan kapasitas penanganan kasus.
Dengan dukungan anggaran yang lebih besar dan kerjasama antarstakeholder, diharapkan sistem pemulihan korban kekerasan seksual di Indonesia dapat menjadi lebih efektif dan manusiawi. Korban tidak hanya berhak mendapatkan keadilan lewat pidana pelaku, tetapi juga berhak mendapatkan restitusi atau dana bantuan yang memadai untuk memulihkan hidup mereka.
LPSK akan terus memantau perkembangan implementasi PP Nomor 29 Tahun 2025 dan mengadvokasi peningkatan perlindungan bagi semua korban. Transparansi data dan akuntabilitas penggunaan dana publik menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa bantuan yang disalurkan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan. Harapannya, data pemberian restitusi akan meningkat signifikan dan lebih banyak korban yang mendapatkan keadilan penuh.























