Wali Kota New York, Zohran Mamdani, secara terbuka mendesak pemerintah federal Amerika Serikat untuk menindaklanjuti surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Pernyataan ini disampaikan Mamdani meskipun ia mengakui bahwa pemerintah kota New York tidak memiliki kewenangan hukum independen untuk melaksanakan penangkapan tersebut. Desakan ini menimbulkan perdebatan tentang yurisdiksi dan peran pemerintah daerah dalam isu-isu internasional.
Melalui sebuah video yang diunggah di platform X pada Selasa (21/7/2026) malam, Mamdani dengan tegas menyebut Netanyahu sebagai “penjahat perang” dan menyatakan bahwa pemimpin Israel tersebut tidak diterima di kota New York. Pernyataan ini menggarisbawahi sikap politik Mamdani yang konsisten dalam mengkritik Netanyahu, terutama terkait dugaan kejahatan perang.
Dalam video tersebut, Mamdani menjelaskan bahwa pemerintah kota New York telah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap semua jalur hukum yang tersedia. Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa baik pemerintah kota maupun Kepolisian New York tidak memiliki kewenangan mandiri untuk menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC. Keterbatasan kewenangan ini menjadi poin penting dalam argumen Mamdani.
“Jelas bahwa kami tidak memiliki wewenang hukum independen untuk menegakkan surat perintah ini,” kata Mamdani dalam unggahannya. Ia melanjutkan, “Namun, pemerintah federal memilikinya dan saya menyerukan kepada mereka untuk bergabung dengan ICC dan melaksanakan surat perintah ini.” Desakan ini menyoroti harapan Mamdani agar pemerintah pusat mengambil tindakan yang lebih tegas dalam kasus ini.
Mamdani juga menyatakan dengan tegas, “Saya ingin menegaskan, Benjamin Netanyahu tidak diterima di Kota New York, begitu pula penjahat perang lainnya yang masih buron.” Pernyataan ini bukan hanya sekadar seruan hukum, melainkan juga sebuah pernyataan moral dan politik yang kuat dari seorang pemimpin kota. Hal ini menunjukkan bahwa isu ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang prinsip dan nilai-nilai.
Sebelumnya, Mamdani telah mengungkapkan niatnya untuk membahas kemungkinan penangkapan Netanyahu jika ia datang menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada September 2026. Hal ini ia sampaikan kepada The New York Times, menegaskan komitmennya terhadap isu ini. Selama kampanye pemilihan wali kota pada tahun 2025, Mamdani juga berulang kali menyatakan akan berupaya memerintahkan Kepolisian New York untuk menangkap Netanyahu berdasarkan surat perintah ICC.
Namun, setelah mempelajari lebih lanjut mengenai kewenangan pemerintah kota, Mamdani mengakui bahwa langkah tersebut tidak dapat dilakukan tanpa keterlibatan pemerintah federal. Pengakuan ini menunjukkan adanya batasan yurisdiksi yang jelas antara pemerintah kota dan pemerintah pusat dalam penanganan isu-isu internasional yang melibatkan tokoh negara asing.
Pernyataan Mamdani ini muncul setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyampaikan jaminan kepada Netanyahu bahwa ia tidak akan ditangkap selama berada di wilayah Amerika Serikat. Melalui unggahan di media sosial pada hari Senin, Trump mengatakan Netanyahu “tidak akan ditangkap, dengan cara apa pun, selama berada di Amerika Serikat.” Unggahan Trump ini, meskipun tidak secara langsung menyebut Mamdani atau rencana Pemerintah Kota New York, secara implisit menanggapi kemungkinan tindakan penangkapan terhadap Netanyahu di AS.




















