Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin. Alasan pengunduran dirinya adalah karena kondisi kesehatan.
Pengunduran diri ini disampaikan dalam rapat mingguan bersama jajaran direksi TVRI. Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Satker dan Kepala TVRI Stasiun Penyiaran se-Indonesia di Jakarta.
“Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya,” ujar Iman dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan yang memotivasinya. “Saya mundur murni karena alasan kesehatan,” tambahnya.
Dewan Pengawas LPP TVRI akan memproses pengunduran diri Iman. Proses ini akan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 4/2024.
Peraturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 13 tahun 2005. PP tersebut mengatur tentang LPP Televisi Republik Indonesia.
Dewan Pengawas juga akan berpedoman pada Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 1/2024.
Keputusan itu mengatur tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPP TVRI.
Dalam waktu 14 hari, Dewan Pengawas TVRI akan melakukan sidang. Sidang tersebut akan menyetujui atau menolak permohonan pengunduran diri Iman.
Ketua Dewas LPP TVRI, Agus Sudibyo, menyampaikan terima kasih atas kerja keras Iman. Ia juga meminta jajaran TVRI untuk tetap tenang.
“Kepada direksi, dan seluruh karyawan TVRI tolong agar tetap tenang,” kata Agus.
Ia juga meminta agar seluruh karyawan tetap solid dan fokus pada tugas masing-masing. Tujuannya adalah menjalankan fungsi lembaga penyiaran publik dengan baik.





















