Polda Banten Mediasi Kasus Laka Ojek di Pandeglang dengan Restorative Justice

BeritaHukumNasional
Views: 4

Polda Banten memproses penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas di Pandeglang melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Kasus ini melibatkan pengemudi ojek, Al Amin Maksum, dan penumpangnya, Khairi Rafi, yang meninggal dunia akibat kecelakaan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Hutapea, menyatakan langkah ini diambil setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

Kedua pihak juga mengajukan permohonan restorative justice untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

“Para pihak sepakat musyawarah dan menempuh restorative justice. Penyelidik Polres Pandeglang memfasilitasi proses tersebut,” ujar Maruli.

Penyelidik akan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku setelah menerima surat permohonan dari kedua pihak.

Maruli menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka hingga saat ini.

“Isu di media sosial soal penetapan tersangka tidak benar. Proses masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

Penghentian penyelidikan akan dilakukan setelah semua syarat restorative justice terpenuhi dan ada kesepakatan musyawarah.

“Kedua belah pihak menyadari ini musibah dan saling memaafkan, tertuang dalam surat pernyataan musyawarah,” imbuh Maruli.

Kasus bermula dari laporan pihak korban ke Polres Pandeglang terkait kecelakaan yang terjadi pada 27 Januari 2026.

Kecelakaan melibatkan ambulans desa dan sepeda motor yang dikendarai Al Amin, menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.

Kuasa hukum pengemudi ojek, Airlangga, menilai musyawarah adalah jalan terbaik daripada penghukuman dalam kasus ini.

Tags: Kecelakaan Lalu Lintas, Polda Banten, Restorative Justice

You May Also Like

Harga Emas UBS dan Galeri24 Naik di Pegadaian, Rabu Ini
Anggota Kongres Diusir Saat Pidato Kenegaraan Trump

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan