Seorang remaja SMP berinisial AWS (15) di Nabire, Papua Tengah, tega membakar teman perempuannya, CK (14), hingga tewas. Motif di balik tindakan keji ini diduga karena AWS takut hubungan intim mereka terbongkar ke orang tua.
Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek menjelaskan bahwa AWS dan CK sempat menjalin hubungan asmara pada Mei 2026 dan diketahui pernah melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka. Hubungan mereka kandas pada Juni 2026 setelah AWS menjalin kedekatan dengan perempuan lain. CK yang tidak terima dengan keputusan tersebut kemudian mengancam akan menceritakan hubungan intim mereka kepada orang tua AWS.
Ancaman ini membuat AWS ketakutan. Ia sempat berniat bunuh diri, namun mengurungkan niatnya dan memilih memblokir nomor WhatsApp CK. Namun, komunikasi kembali terjalin setelah CK meminta teman-temannya agar AWS membuka blokir. Saat itulah, niat untuk membunuh CK muncul di benak AWS.
AWS kemudian mengajak CK bertemu di kawasan depan Dunia Kolor. Dengan persiapan matang, ia membawa sebotol minyak tanah dan sebilah pisau dapur yang disembunyikan di jok motornya. Awalnya, AWS berniat menikam CK, namun rencana itu gagal setelah CK menyadari keberadaan pisau dan berusaha melarikan diri.
Setelah berhasil menenangkan CK dan membuang pisau, AWS mendorong korban ke semak-semak, mencekiknya hingga tak berdaya. Tanpa ampun, ia menyiramkan minyak tanah ke tubuh CK dari kepala hingga kaki, lalu membakar rambut korban menggunakan korek gas yang sudah disiapkan sebelumnya.
Jasad CK ditemukan dalam kondisi hangus di Jalan Waroki, dekat Pantai Naikere, Nabire, pada Kamis (30/7) sekitar pukul 20.00 WIT. Proses identifikasi sempat terkendala kondisi tubuh korban yang sulit dikenali. Namun, melalui sidik jari, koordinasi dengan Disdukcapil, serta informasi dari masyarakat dan keluarga, identitas korban akhirnya terungkap.
Berdasarkan rekaman CCTV yang memperlihatkan korban bersama seorang pria sebelum kejadian, penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap AWS kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad. AWS dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mengingat AWS masih di bawah umur, proses hukum akan mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Sementara itu, pihak SMP Negeri 1 Nabire memutuskan untuk mengeluarkan AWS dari sekolah dan mengembalikannya kepada orang tua. Wakil Kepala SMP Negeri 1 Nabire Bidang Kesiswaan, Theresia Maker, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sesuai ketentuan administrasi sekolah karena AWS telah berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan menjadi tersangka. Theresia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sekolah pernah memanggil AWS dan orang tuanya terkait persoalan hubungan dengan korban, namun tidak ada indikasi yang mengarah pada tindak pidana.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Dina Pitjer, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi bagi dunia pendidikan untuk memperkuat pengawasan terhadap peserta didik melalui kerja sama antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan tokoh agama agar kasus serupa tidak terulang.





















