Keputusan pemerintah Israel untuk mendaftarkan tanah di Tepi Barat sebagai “milik negara” menuai kecaman luas.
Langkah ini dianggap sebagai ancaman terhadap penentuan nasib sendiri warga Palestina.
Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan bahwa langkah itu diperlukan untuk menyelesaikan sengketa hukum.
Palestina mengecam tindakan Israel sebagai pelanggaran hukum internasional.
Hamas menuduh Israel berusaha mencuri tanah di Tepi Barat.
Negara-negara regional seperti Qatar, Mesir, Arab Saudi, dan Yordania menganggap tindakan Israel ilegal.
Mesir menyebut keputusan itu sebagai eskalasi berbahaya.
Qatar menyatakan bahwa tindakan Israel adalah perpanjangan dari rencana ilegal untuk merampas hak rakyat Palestina.
Raja Abdullah dari Yordania mengatakan tindakan Israel dapat memperburuk konflik.
Arab Saudi mengecam rencana Israel yang bertujuan memaksakan realitas hukum baru di Tepi Barat.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyebut tindakan Israel mirip dengan tindakan kolonial.
Uni Eropa meminta Israel untuk membatalkan keputusannya dan memperingatkan bahwa hal itu merupakan eskalasi baru.
Pakistan juga mengutuk tindakan Israel yang dianggap melanggar hukum internasional.




















