KPK Ungkap Pejabat Kemenhut Terima Sin$12.500 dari Bupati Kuansing

HukumKriminalNasional
Views: 6

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan pemberian uang sebesar Sin$12.500 dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan RI. Uang ini diduga terkait dengan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selain dugaan pemberian uang sekitar Sin$14.000 kepada Menteri Kehutanan, ada juga pemberian lain dari pejabat Pemkab Kuansing kepada pihak di Kementerian Kehutanan. “Dugaan pemberian ini dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar Sin$12.500,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8) sore.

Temuan ini berdasarkan keterangan saksi dan akan didalami lebih lanjut, termasuk dengan memeriksa pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang tersebut. Budi menegaskan bahwa pemberian ini bukan yang pertama, mengindikasikan adanya pemberian-pemberian sebelumnya dari Pemkab Kuansing terkait izin pelepasan kawasan hutan.

KPK belum mengungkapkan identitas pejabat Kementerian Kehutanan yang dimaksud, namun memastikan belum ada pengembalian uang dari yang bersangkutan.

Budi juga menambahkan bahwa Raja Juli, yang sebelumnya disebut menerima uang, telah beberapa kali bertemu dengan Suhardiman dan jajarannya. Penyidik akan mendalami semua pertemuan tersebut, termasuk dugaan pertemuan di bulan April dan Mei, selain pertemuan pada tanggal 2 Juni.

Sebelumnya, KPK dan Raja Juli sama-sama mengonfirmasi penerimaan uang dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi setelah kasus dugaan korupsi Suhardiman terbongkar. Namun, KPK menolak laporan tersebut dan akan mendalami peran Raja Juli dalam proses penyidikan.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dan menahan mereka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026. Para tersangka tersebut adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Tags: Gratifikasi, Korupsi, KPK

You May Also Like

Ratusan Warga Maroko Menanti Kabar Keluarga Hilang di Perbatasan Ceuta: Tragedi di Tengah Arus Migrasi Massal
Irak di Ambang Krisis: Kelompok Bersenjata Syiah Tolak Pelucutan Senjata

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan