Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait video viral yang memperlihatkan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyerahkan uang dalam karung kepada seorang kepala desa.
KPK menyatakan bahwa kejadian dalam video tersebut terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam kasus dugaan pemerasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa video yang beredar itu merupakan bagian dari rangkaian peristiwa saat KPK melakukan OTT. Dalam video tersebut, terlihat dua warga Pati mengendarai sepeda motor dan menyerahkan karung berisi uang tunai kepada Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono.
Namun, KPK menegaskan bahwa warga yang membawa uang tersebut bukanlah calon perangkat desa yang menyetorkan uang, melainkan pihak yang dititipkan uang oleh Sumarjiono. Sumarjiono sendiri saat itu masih berstatus tertangkap tangan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengonfirmasi bahwa pada 19 Januari 2026, mereka melakukan OTT di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan telah membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya.
Kemudian, KPK juga mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.























