Kebijakan Deportasi Trump ke ‘Negara Ketiga’ Ilegal, Kata Hakim AS

BeritaInternasionalPolitik
Views: 10

Seorang hakim federal AS memutuskan bahwa kebijakan pemerintahan Trump melanggar hukum. Kebijakan tersebut terkait deportasi cepat migran ke negara selain negara asal mereka.

Hakim Brian Murphy menyatakan kebijakan itu tidak sah. Kebijakan itu tidak memberikan kesempatan bagi migran untuk mengajukan banding.

Putusan ini membuka peluang bagi Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

“Ini tidak baik, juga tidak legal,” tulis Murphy. Migran tidak bisa dikirim ke negara asing yang berpotensi berbahaya tanpa bantuan hukum.

Proses hukum yang adil adalah bagian penting dari Konstitusi AS, tambahnya.

Keputusan ini menjadi kemunduran hukum terbaru bagi kampanye deportasi massal Trump.

Trump berjanji untuk mendeportasi imigran yang melanggar hukum atau tanpa dokumen resmi.

Kritikus berpendapat bahwa tindakan keras imigrasi Trump mengabaikan hak-hak hukum.

Beberapa deportan berada di negara itu secara legal, dengan kasus mereka diproses melalui jalur imigrasi legal seperti suaka.

Murphy mengatakan bahwa kecepatan deportasi mengaburkan detail setiap kasus. Hal ini mencegah pengadilan mempertimbangkan legalitas deportasi.

“Tidak ada yang tahu klaim anggota kelas karena pejabat administrasi menyembunyikan fakta penting: negara tujuan deportasi,” tulis Murphy.

Murphy menyoroti argumen pemerintahan Trump, bahwa deportasi ke negara ketiga “baik-baik saja”. Asalkan DHS tidak mengetahui ada orang yang akan membunuh mereka.

Murphy sebelumnya menentang deportasi cepat migran ke negara tanpa ikatan. Beberapa keputusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dikutip dari Al Jazeera.

Tags: AS, Deportasi, Trump

You May Also Like

40 Tahun Revolusi People Power Filipina, Marcos Jr. Hadapi Tuntutan Reformasi
Prabowo dan Raja Yordania Bahas Palestina di Amman

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan