Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, regulasi ini akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat hukum pemberantasan korupsi.
Khususnya, untuk memastikan pemulihan kerugian keuangan negara berjalan optimal.
KPK mendukung RUU ini karena selama ini penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pidana badan.
Namun juga pada pemulihan kerugian negara sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana.
Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera.
Pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga manfaat ekonomi dari kejahatan.
Tanpa mekanisme efektif, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar motif utama, yaitu keuntungan finansial.
KPK berharap RUU ini dapat memperkuat pendekatan follow the money dalam penelusuran aset.
Dengan pengaturan yang komprehensif, pemulihan aset negara dapat dilakukan lebih cepat dan akuntabel.
KPK juga memandang pengesahan RUU ini sebagai pelengkap aturan hukum pemberantasan korupsi.
Tujuannya adalah memastikan setiap rupiah yang dirampas dari korupsi dapat dikembalikan kepada masyarakat.
Sebelumnya, DPR mulai membahas RUU Perampasan Aset yang terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, dikutip dari ANTARA.





















