Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dituntut 7 tahun penjara.
Tuntutan ini terkait kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Jaksa meyakini Semuel bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Tindakan ini memperkaya diri sendiri atau orang lain, mengakibatkan kerugian negara.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain penjara, Semuel dituntut denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara.
Ia juga harus membayar uang pengganti Rp6 miliar, dikurangi harta yang disita.
Terdakwa lain, Alfi Asman, dituntut 7 tahun penjara dan denda yang sama.
Bambang Dwi Anggono dituntut 10 tahun penjara, denda, dan uang pengganti Rp3 miliar.
Nova Zanda dituntut 6 tahun penjara dan denda.
Pini Panggar Agusti dituntut 8 tahun penjara, denda, dan uang pengganti Rp1 miliar.
Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 KUHP juncto UU Pemberantasan Korupsi.
Semuel diduga menerima suap Rp6 miliar dari Alfi atas penunjukan PT Aplikanusa Lintasarta dalam beberapa proyek. Negara rugi Rp140,86 miliar karena memperkaya PT Aplikanusa Lintasarta.





















