KPK Imbau Menkeu Lapor Jika Ragu Hadiah TikTok, Ingatkan Potensi Gratifikasi

Media SosialNasionalPolitik
Views: 5

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk melaporkan jika ada keraguan terkait hadiah yang diterima saat siaran langsung (live) di TikTok.

Purbaya sebelumnya melakukan live TikTok bersama putranya, Yuda Purboyo Sunu, dan menerima hadiah dari warganet.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pelaporan gratifikasi sangat mudah dilakukan secara online melalui situs gol.kpk.go.id.

Pelaporan juga bisa melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kemenkeu atau langsung ke KPK.

KPK mengapresiasi sikap hati-hati Purbaya terhadap potensi gratifikasi.

Namun, KPK menyarankan agar fitur penerimaan hadiah dimatikan jika Menkeu kembali melakukan siaran langsung di TikTok.

Budi mencontohkan kisah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso.

Hoegeng menutup toko bunga istrinya untuk menghindari benturan kepentingan.

Hadiah yang diterima Purbaya saat live TikTok berupa “paus” yang nilainya disebut lebih dari Rp1 juta.

KPK mengingatkan bahwa hadiah dari warganet bisa jadi karena jabatan yang diemban Purbaya.

Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

KPK berharap imbauan ini dapat menjadi perhatian bagi pejabat publik lainnya.

Dengan demikian, diharapkan terhindar dari potensi gratifikasi.

Tags: Gratifikasi, KPK, TikTok

You May Also Like

Kim Jong Un: Korut Siap Berdamai dengan AS Jika Diakui Sebagai Negara Nuklir
Kemenkes Gencarkan Imunisasi Campak Merespons Kasus WNA

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan