Kementerian LHK Dorong Kejahatan Keuangan Lingkungan Hidup Masuk RUU Perampasan Aset

HukumLingkungan
Views: 5

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengusulkan agar kejahatan keuangan lingkungan hidup (green financial crime) dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan ini didasari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat perputaran uang dari kejahatan lingkungan mencapai Rp1.700 triliun.

Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti, menyatakan bahwa dengan masuknya green financial crime ke dalam UU Perampasan Aset, pemerintah akan lebih mudah dalam mengeksekusi tindakan penegakan hukum terkait kejahatan keuangan lingkungan hidup. “Kementerian LH mengusulkan agar green financial crime dapat masuk ke dalam pembahasan RUU Perampasan Aset untuk menjadi UU Perampasan Aset,” kata Yudi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/8).

Selain itu, Kementerian LHK berharap UU Perampasan Aset dapat menetapkan instrumen penindak atau eksekutor utama kasus green financial crime. Menurut Yudi, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup adalah pelaksana eksekutor yang sesuai kapasitasnya.

Saat ini, Kementerian LHK juga tengah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelamatan Lingkungan Hidup (SPLH) yang bertugas menangani Pencegahan, Penindakan, dan Pemulihan Lingkungan Hidup. Yudi menambahkan, meskipun SPLH dapat dibentuk secara mandiri melalui aturan perundangan yang ada, kekuatannya akan lebih besar jika diatur dalam Undang-Undang Perampasan Aset.

“Negara akan lebih mudah mengembalikan ratusan hingga ribuan triliun yang digelapkan oleh kriminal-kriminal penjahat perusak lingkungan hidup atau pembunuh kehidupan di bumi,” tegas Yudi. Ia mengingatkan bahwa kejahatan keuangan lingkungan hidup telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (super extraordinary crime) dan merupakan kejahatan internasional utama kelima setelah kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, kejahatan agresi, dan kejahatan genosida. Kejahatan lingkungan hidup saat ini dikenal dengan istilah Ekosida, yang diibaratkan sebagai tindakan membunuh Bumi sebagai rumah kehidupan makhluk hidup.

Sebagai informasi, sejak tahun 2023, Indonesia telah menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) dan menjadi mitra penting dalam program penanganan Green Financial Crime dengan fasilitas Yurisdiksi Internasional-Global di 200 negara.

Sebelumnya, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa perputaran uang dari kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) mencapai Rp1.700 triliun selama lima tahun, terhitung sejak 2020 hingga 2025. “Data kami perputaran GFC sejak tahun 2020 itu bukan Rp925 triliun, tapi Rp1.700 triliun,” ujar Ivan dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (3/2). Ivan juga menyebutkan bahwa hasil riset kejahatan lingkungan di Indonesia, termasuk sebarannya di beberapa wilayah seperti Sumatera dan Aceh, telah dikantonginya, meskipun detailnya tidak diungkapkan pada kesempatan tersebut.

Tags: Hidup, Kejahatan, Lingkungan

You May Also Like

Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Riau Ditangkap
Usai Indonesia Dihajar Vietnam, Hubner Saling Sindir dengan Do Hoang Hen

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan