Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Riau Ditangkap

FeaturedHiburanHukum
Views: 7

Tiga pelaku pembalakan liar di Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Pelalawan, Riau, berhasil ditangkap oleh Polisi Kehutanan pada Sabtu (1/8).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa aksi penebangan hutan ilegal ini terungkap saat petugas sedang melakukan patroli. Petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial E (56) dan SH (55) yang tengah mengangkut kayu ilegal menggunakan dua unit truk.

“Tim gabungan kemudian kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial A (46) yang tertangkap tangan membawa kayu olahan menggunakan sepeda yang dimodifikasi keluar dari kawasan konservasi tersebut,” ujar Hari dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8).

Dari hasil pengembangan, Hari menambahkan, pihaknya juga menemukan sejumlah pondok di dalam kawasan SM Kerumutan yang diduga digunakan oleh para pelaku pembalakan liar. Berdasarkan temuan tersebut, petugas segera memusnahkan kayu olahan, pondok, serta fasilitas pendukung aktivitas ilegal, termasuk jalan rel dari kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil tebangan ilegal keluar dari kawasan hutan.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi satu truk Isuzu bermuatan sekitar 275 keping kayu gergajian jenis papan, satu truk Mitsubishi Fuso Canter yang mengangkut sekitar 156 keping kayu papan, dan sekitar 100 batang kayu broti.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam pidana penjara paling lama 11 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku pembalakan liar akan terus dilakukan demi menjaga keanekaragaman hayati. Ia menyoroti bahwa SM Kerumutan, yang merupakan habitat Harimau Sumatera di Riau, menghadapi ancaman serius dari aktivitas ilegal seperti pembalakan dan perburuan liar.

“Apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan Harimau Sumatera akan punah,” kata Dwi.

Dwi menjelaskan bahwa upaya penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan guna menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. Penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mencegah kerusakan berulang.

“Serta mendorong pemanfaatan sumber daya hutan secara legal dan berkelanjutan guna menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus melindungi habitat satwa liar yang dilindungi,” pungkasnya.

Tags: Liar, Pelaku, Pembalakan

You May Also Like

Kemenhub Luncurkan SuperApp Transportasi Nasional: Integrasi Data Real-Time Hingga Jangkau Pelosok 3T
Kementerian LHK Dorong Kejahatan Keuangan Lingkungan Hidup Masuk RUU Perampasan Aset

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan