JAKARTA – Satu hari sebelum mengundurkan diri dari posisi Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah masih sempat buka suara di depan publik. Pernyataan itu dia sampaikan pada Jumat, 10 Juli 2026, dengan menyatakan bahwa seluruh kegiatan di bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung tetap berjalan normal.
Febrie muncul di Gedung Bundar Kejagung dengan keyakinan diri setelah sejumlah lokasi yang diasosiasikan dengan namanya digeledah oleh tim Direktorat Reserse Tindak Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Penggeledahan yang dilakukan pada 10 Juli 2026 melibatkan 12 lokasi, termasuk dua titik utama di Jakarta Selatan dan Sentul, Babakan Madang, Jawa Barat.
Saksi dan jaksa menuturkan bahwa Febrie tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum selama sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi dengan berdasarkan fakta yang utuh.
Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti berharga berhasil diamankan. Di de’Clan Signature Cipete, Jalan Cipete Raya, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai sebesar 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta Rp 259,159 juta.
Sementara dari kediaman di Sentul, Babakan Madang, Jawa Barat, tim penyidik menemukan dan menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4,7673 juta dolar AS, 14,0838 juta dolar Singapura, Rp 100 juta, dan dua bingkai foto keluarga. Total aset yang disita dari kedua lokasi mencapai nilai triliunan rupiah jika dikonversikan.
Febrie juga menyinggung kasus korupsi yang tengah ditangani Kejagung, khususnya perkara tata kelola pertambangan dan dugaan transfer pricing. Dia menambahkan bahwa salah satu perkara yang sedang mendapat perhatian besar masyarakat adalah kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga menegaskan bahwa satuan tugas PKH tetap berjalan untuk mengecek kepatuhan perusahaan dalam hal pembayaran denda administratif guna menjaga penerimaan negara. Menurut dia, langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya memastikan kepentingan masyarakat tetap dilindungi.
Ketika dikonfrontasi wartawan mengenai isu-isu yang menyeret namanya, Febrie membantah keras memiliki keterkaitan bisnis langsung dengan de’Clan Signature Cipete, salah satu dari dua belas lokasi yang digeledah polisi. Bantahan itu dia sampaikan tegas sebelum akhirnya pada Sabtu, 11 Juli 2026, pengunduran dirinya secara resmi diterima Jaksa Agung.
Kebijakan dan langkah penegakan hukum terhadap Febrie menjadi sorotan serius. Polri, KPK, dan Kejagung tampak bekerja selaras dalam mengungkap kasus besar yang melibatkan oknum pejabat tinggi Kejaksaan. Penetapan Febrie sebagai tersangka kurang dari 24 jam setelahnya menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus korupsi tanpa memandang latar belakang pelaku.




















