Polres Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, membongkar kasus dugaan pornografi melalui siaran langsung di TikTok. Dua terduga pelaku, PA (25) dan RC (26), telah diamankan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, menyatakan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada 3 Mei 2026. Penyelidikan mengarah pada penangkapan kedua pelaku.
Kejadian bermula pada 1 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae. Kedua pelaku memanfaatkan fitur live di TikTok.
PA berperan menarik perhatian penonton. RC mengarahkan konten, termasuk memberikan tantangan selama siaran langsung.
Konten yang ditampilkan mengarah ke pornografi berbayar. Penonton diarahkan berinteraksi via pesan langsung dan mengirim gift virtual.
Pemenang ditentukan dari jumlah gift tertinggi. Yang kalah harus menjalani hukuman sesuai permintaan penonton. Hukuman berupa tindakan melanggar norma kesusilaan.
Aktivitas tersebut direkam dan disiarkan langsung ke publik. Polisi menyita dua telepon genggam, pakaian, dan rekaman video sebagai barang bukti.
Pemeriksaan menunjukkan aktivitas ini dilakukan berulang kali. PA memperoleh sekitar Rp300.000, sedangkan RC meraup hingga Rp1,5 juta.
Keduanya ditahan di Mapolres Sidrap. Mereka dijerat UU Pornografi dan KUHP terbaru. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengetahui keterlibatan pihak lain. Aktivitas ini dinilai meresahkan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan siber. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengguna media sosial lainnya. Seperti yang dilansir dari Fajar.co.id.





















