Video yang diberi label ‘pemersatu bangsa’ beredar luas di media sosial, membuat resah masyarakat. Video itu menampilkan adegan tidak senonoh yang dilakukan oleh dua orang muda di sebuah kamar hotel.
Polres Batang bergerak cepat menanggapi kasus ini. Unit PPA Satreskrim Polres Batang telah memeriksa dua pemeran video tersebut.
Dua pemeran video itu adalah TA (19) dan SE (26), keduanya warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa, 21 April 2026. Polisi akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Maulidya Maharani, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi video yang viral.
“Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya.
Penyidik sedang mendalami kronologi kejadian dari keterangan pelaku. Mereka juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyebarkan video tersebut.
Polisi tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak lain jika ada indikasi keterlibatan dalam penyebaran video tanpa izin.
“Jika memenuhi unsur pidana, pihak yang ikut menyebarkan juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Video ‘pemersatu bangsa’ ini mulai beredar luas di media sosial sejak Sabtu, 18 April 2026.
Diduga, video itu pertama kali tersebar melalui aplikasi perpesanan sebelum akhirnya meluas ke berbagai platform media sosial.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Batang. Polisi berjanji akan menindak tegas pelaku penyebaran video ilegal ini.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan video tersebut karena dapat melanggar hukum.





















