DPR Sesalkan Guru Honorer Ditahan karena Kerja Sampingan

BeritaNasionalPolitik
Views: 6

Komisi III DPR RI menyayangkan penahanan seorang guru honorer di Probolinggo yang menjadi tersangka karena bekerja sampingan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai guru bernama Muhammad Misbahul Huda tersebut mungkin tidak tahu larangan rangkap jabatan.

Habiburokhman menyoroti tindakan kejaksaan dalam kasus ini. Ia menyatakan seharusnya jaksa mempertimbangkan unsur kesengajaan dalam KUHP baru.

Menurutnya, jika memang ada kesalahan, sebaiknya guru tersebut hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya.

Sebagai pembentuk undang-undang, Habiburokhman menekankan bahwa KUHP baru lebih mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan Muhammad Misbahul Huda sebagai tersangka karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai Misbahul menerima honor dari dua pekerjaan yang sumber dananya dari negara.

Kejaksaan menghitung kerugian negara akibat perbuatan Misbahul mencapai Rp118 juta.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas penegakan hukum terhadap guru honorer.

Banyak pihak menilai sanksi yang diberikan terlalu berat dibandingkan dengan potensi kerugian negara.

Kasus ini juga menyoroti masalah kesejahteraan guru honorer yang seringkali memaksa mereka mencari penghasilan tambahan.

Diharapkan ada solusi yang lebih bijaksana dalam menangani kasus serupa di masa mendatang, dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Dikutip dari Kantor Berita ANTARA.

Tags: DPR, guru honorer, Korupsi

You May Also Like

FedEx Gugat Pemerintah AS Soal Pengembalian Tarif Era Trump
Perkembangan Terkini: Eropa Janjikan Dukungan Teguh untuk Kyiv di Tahun Keempat Konflik Rusia-Ukraina

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan