Trump Tegaskan AS Akan Menjaga Selat Hormuz dan Menerima Pembayaran

EkonomiPolitik
Views: 5

Washington DC – Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menegaskan bahwa negerinya akan mengambil peran sebagai “penjaga” keamanan pelayaran di Selat Hormuz. Dalam pernyataannya pada Senin (13/7/2026), Trump menegaskan bahwa Washington berhak mendapatkan kompensasi finansial atas operasi militer yang akan dijalankan untuk menjaga jalur strategis tersebut. Langkah ini menandai pergeseran kebijakan luar negeri dan keamanan maritim Amerika Serikat yang sebelumnya selalu menolak adanya pungutan biaya di perairan internasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Trump saat menanggapi pertanyaan pers mengenai rencana distribusi kekuatan militer AS di kawasan Teluk Persia. Ia menjelaskan bahwa penempatan personel dan aset pertahanan di wilayah konflik tersebut membawa risiko bagi keselamatan pasukan Amerika. Oleh karena itu, ia menilai bahwa permintaan pembayaran merupakan bentuk kompensasi yang wajar atas upaya menjaga stabilitas pelayaran global. Trump menekankan bahwa setiap upaya mengamankan jalur niaga internasional harus diimbangi dengan tanggung jawab finansial dari pihak yang memanfaatkan jasa tersebut.

Klaim terbaru dari Gedung Putih ini justru bertolak belakang dengan pernyataan resmi pemerintah AS yang dikeluarkan beberapa waktu sebelumnya. Pada 24 Juni 2026, Trump sendiri secara tegas menolak segala bentuk tarif atau pungutan yang dikenakan terhadap kapal dagang yang melintasi Selat Hormuz. Ia menyatakan bahwa jalur air tersebut harus tetap terbuka dan bebas dari biaya tambahan bagi seluruh negara yang menggunakannya. Sikap ini kemudian diperkuat oleh Menteri Luar Negeri Marco Rubio yang berulang kali menegaskan bahwa Selat Hormuz merupakan perairan internasional yang tidak boleh dikenai pungutan tol oleh negara mana pun.

Rubio sebelumnya menegaskan bahwa konsep tarif pelayaran di Selat Hormuz tidak memiliki dasar dalam hukum maritim internasional. Ia menyatakan bahwa biaya tambahan sama halnya dengan hambatan perdagangan yang dapat mengganggu rantai pasok global. Dalam konferensi pers akhir Juni lalu, Rubio mengulangi bahwa tidak ada negara berdaulat di dunia yang mendukung praktik pembayaran untuk melewati selat strategis. Pernyataan ini mencerminkan konsistensi diplomasi AS yang selama ini mengedepankan prinsip kebebasan navigasi dan penolakan terhadap praktik proteksionisme maritim.

Menariknya, gagasan agar Amerika Serikat yang memungut biaya keamanan pelayaran sebenarnya telah dilontarkan Trump dalam beberapa kesempatan sebelumnya. Saat penandatanganan nota kesepahaman dengan Iran pada pertengahan Juni 2026, Trump secara eksplisit menyebutkan pengecualian bahwa AS boleh menerapkan tarif jika hal tersebut diberlakukan oleh dan untuk kepentingan Amerika Serikat. Sebelumnya pada April 2026, ia juga menanggapi wacana Iran yang berpotensi menarik biaya pelayaran dengan mengusulkan agar Washington mengambil alih peran tersebut. Trump menyatakan lebih memilih AS yang mengelola pungutan keamanan daripada membiarkan negara lain melakukannya.

Dari perspektif hukum laut internasional, Selat Hormuz diatur oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang menjamin hak lintas alur laut (transit passage) bagi seluruh kapal. Praktik pemungutan biaya keamanan oleh negara pantai atau kekuatan asing di kawasan tersebut dapat memicu perdebatan hukum dan diplomasi yang kompleks. Beberapa pakar hubungan internasional memandang bahwa klaim kompensasi finansial ini berpotensi mengubah dinamika keamanan regional dan memicu respons dari negara-negara penghasil minyak serta pelaku logistik global yang selama ini mengandalkan jalur tersebut tanpa hambatan administratif.

Dampak ekonomi dari kebijakan potensial ini diperkirakan akan dirasakan secara luas oleh sektor perdagangan internasional. Selat Hormuz merupakan jalur vital yang menyalurkan sekitar seperlima pasokan minyak dunia dan jutaan barel minyak mentah harian. Perubahan status operasi keamanan dari gratis menjadi berbantuan biaya dapat meningkatkan premium asuransi pelayaran, biaya operasional kapal, dan pada akhirnya berdampak pada harga komoditas energi global. Pelaku industri logistik dan asosiasi pelayaran internasional telah mulai memantau perkembangan kebijakan Washington untuk menyesuaikan strategi operasional dan mitigasi risiko keuangan.

Implementasi rencana pengamanan Selat Hormuz yang bersifat komersial ini masih menunggu kerangka regulasi dan koordinasi multilateral yang jelas. Pemerintah AS diperkirakan akan menyusun mekanisme pembayaran, tarif standar, dan sistem pengawasan operasional sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh. Sementara itu, diplomasi intensif di tingkat regional dan global diproyeksikan akan terus berlangsung untuk memastikan bahwa stabilitas pelayaran tetap terjaga tanpa mengganggu prinsip kebebasan navigasi yang telah diakui secara internasional. Perkembangan lebih lanjut mengenai detail teknis dan tanggapan negara-negara terkait akan terus dipantau oleh pemangku kepentingan global.

You May Also Like

Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen Hingga Juni 2026, Didorong Ekspansi Pembiayaan Komersial dan Ritel
WhatsApp Hapus Dukungan untuk Ponsel Lawas Mulai Juli 2026, Cek Daftar Perangkat Terdampak

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan