Viral, Warung Lontong di Pati Didenda Rp 840.000, DPUTR: Itu Retribusi Lahan Selama 3 Tahun

HukumNasionalPolitik
Views: 7

Video yang memperlihatkan pemilik warung lontong di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diminta membayar retribusi sebesar Rp 840.000 berhasil viral dan memicu kehebohan di media sosial. Tak sedikit warganet yang merasa dendam dan menilai pungutan tersebut terlalu memberatkan bagi pemilik usaha kecil. Banyak warganet yang mempertanyakan mengapa petugas tidak memberitahu lebih dahulu atau menawarkan cicilan agar pemilik usaha kecil tidak merasa terbebani secara tiba-tiba.

Pelaku yang bernama Maryati menceritakan, dirinya sama sekali tidak terpikir bakal ditagih retribusi dengan nominal segitu. Sebelumnya, ia merasa tidak pernah dikenai pungutan apa pun oleh aparat. “Zaman Jokowi tidak pernah ditarik, baru ini lho ditarik. Harus bayar kontan, kalau tidak nanti warungnya akan dibongkar,” keluhnya dalam video yang beredar luas.

Suasana warung itu sederhana namun bertahan. Maryati bercerita bahwa selama ini ia hanya menyewa lahan milik pemerintah untuk berjualan. Tanah itu digunakan untuk garasi dan area berjualan warung lontong yang menjadi mata pencaharian keluarganya. Ia merasa takut dan terpaksa meminjam uang dari tetangga untuk memenuhi permintaan aparat dengan segera. Beberapa pengguna media sosial juga menggalang dana untuk membantu, tetapi ia menolak dan merasa lebih memilih untuk menyelesaikan sendiri.

Namun, di balik kesan penagihan mendadak yang ditampilkan dalam video, ada fakta hukum yang perlu dipahami dengan kepala. Warung milik Maryati berdiri tepat di atas tanah lampiran irigasi yang merupakan aset milik pemerintah daerah. Tanah itu berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, bukan tanah pribadi atau tanah desa yang benar-benar bebas pungutannya.

Menanggapi viralnya video tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPUTR Pati, Widyotomo Kusdiyanto, menegaskan bahwa pembayaran tersebut murni bukan merupakan pungutan liar ataupun penarikan mendadak. Hal itu merupakan retribusi resmi atas penggunaan tanah milik pemerintah daerah.

“Yang diviralkan itu atas nama Ibu Maryati memang memiliki izin. Retribusi muncul karena yang bersangkutan mengajukan izin pemakaian tanah lampiran irigasi milik PU,” jelas Widyotomo saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Rumus perhitungannya cukup jelas dan transparan. Besaran tarif resmi yang dikenakan adalah sebesar Rp 10.000 per meter persegi untuk jangka waktu satu tahun, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah.

Warung tersebut menggunakan lahan seluas 28 meter persegi. Jadi perhitungannya 28 dikali Rp 10.000 menjadi Rp 280.000 per tahun. Karena izin berlaku tiga tahun, maka total yang dibayarkan menjadi Rp 840.000. “Nominal Rp 840.000 itu bukan untuk satu tahun, tetapi untuk tiga tahun. Pembayaran dilakukan di awal sesuai masa berlaku izin,” ujarnya menekankan.

Surat izin penggunaan lahan tersebut berlaku mengikat selama tiga tahun ke depan hingga tanggal 13 Juli 2029. Pembayaran retribusi memang wajib diselesaikan di awal masa berlakunya izin. Petugas lapangan di bawah DPUTR diklaim sudah menawarkan opsi mekanisme pembayaran kepada pemilik warung, hingga akhirnya disepakati pembayaran dilakukan sekaligus untuk masa sewa tiga tahun.

Widyotomo juga menjamin seluruh uang retribusi yang ditarik disetorkan langsung secara transparan masuk ke kas daerah, bukan dikantongi pribadi oleh oknum petugas. Ia menambahkan bahwa dengan adanya izin resmi, transaksi seharusnya tercatat jelas dalam sistem keuangan daerah dan dapat diawasi oleh Inspektorat kapan saja.

Hingga berita ini diturunkan, Maryati tidak bisa dihubungi untuk klarifikasi tambahan karena sedang sibuk menjalankan warung. Namun video viral yang menampilkan keluhannya telah memicu diskusi luas tentang kesadaran hukum dan transparansi pungutan kepada pelaku UMKM. Beberapa komentar pengguna media sosial mengungkapkan bahwa banyak pemilik usaha kecil yang pernah mengalami pola serupa, yaitu baru tahu tanah mereka sebenarnya milik negara setelah ditagih retribusi.

DPUTR Kabupaten Pati berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran untuk meningkatkan komunikasi dengan masyarakat ke depan. “Kami mengakui mungkin bagian pemberitahuan yang kurang maksimal. Di kemudian hari, kami akan lebih detail dalam menjelaskan rincian biaya sebelum penagihan. Pemahaman bersama lebih penting daripada kegaduhan,” pungutnya.

Bagi pemilik usaha kecil, saran dari beberapa pengamat adalah memahami status lahan yang digunakkan dan membaca regulasi dengan seksama. “Jangan sampai kebiasaan tanpa bayar selama bertahun-tahun malah menciptakan ekspektasi yang salah. Lebih baik sedari dulu memastikan status tanah dan izin yang jelas,” ujar salah satu praktisi tata ruang di wilayah setempat.

Pada akhirnya, kasus ini mengajak kita untuk berpikir ulang tentang dinamika antara kebutuhan hidup dan aturan pemerintah. Di satu sisi, pemilik usaha kecil hanya ingin bertahan menjalankan hidup. Di sisi lain, aparat juga menjalankan regulasi yang sudah ditetapkan. Yang jelas, komunikasi yang jelas dan transparansi menjadi kunci utama untuk mencegah kesalahpahaman yang bisa merusak kepercayaan publik. Mari kita tunggu langkah konkret selanjutnya dari DPUTR Pati untuk memastikan hal serupa tidak terulang kembali.

Tags: DPUTR Pati, Pati, Retribusi

You May Also Like

Petisi Desak Diskualifikasi Argentina dari Piala Dunia 2026 Capai 16 Juta Tanda Tangan, Tuduhan Kecurangan Menguat
Kisah Shin Tae-yong: Pelatih yang Mengubah Wajah Sepak Bola Indonesia

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan