Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan hal tersebut. Upaya banding diajukan pada Jumat, 27 Februari.
“Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Tipikor. Namun, JPU mengajukan upaya hukum banding,” kata Anang.
Anang belum menjelaskan alasan detail pengajuan banding. Alasan banding akan dituangkan dalam memori banding.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa pada Kamis (26/2) sore hingga Jumat (27/2) dini hari.
Pada klaster pertama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 2023 Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara.
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023 Maya Kusuma juga divonis 9 tahun penjara.
Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025 divonis 10 tahun penjara.
Pada klaster kedua, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) 2022–2024 Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara.
Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2023–2024 Agus Purwono divonis 10 tahun penjara.
Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin divonis 9 tahun penjara.
Pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza dihukum 15 tahun penjara. Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati masing-masing 14 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Khusus Kerry, dikenakan pidana tambahan uang pengganti Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara. Dikutip dari ANTARA.





















