Kejagung Usulkan Nama Kuntadi ke Istana Jadi Jampidsus Gantikan Febrie

HukumPolitik
Views: 1

Jakarta — Kejaksaan Agung secara resmi mengusulkan nama Dr. Kuntadi, S.H., M.H., untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kosong setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah. Surat usulan tersebut telah dikirimkan ke Istana dan diterima pada Selasa (14/7/2026) oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Pergantian ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Jampidsus merupakan ujung tombak penegakan hukum Indonesia, khususnya dalam pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi berskala besar. Kuntadi sendiri bukan orang baru di Kejagung. Sebelum menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, ia sudah menumpuh karir panjang di lingkungan kejaksaan sejak 1999. Dari 2022 hingga 2024, Kuntadi menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus dan menangani sejumlah perkara besar yang langsung merugikan negara.

Track recordnya itu yang membuat nama Kuntadi muncul sebagai kandidat kuat. Di antaranya adalah penanganan kasus korupsi pengelolaan komoditas timah PT Timah periode 2015-2022 dengan kerugian negara ratusan miliar rupiah, kasus proyek jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, kasus proyek BTS 4G Kemenkominfo yang kerugiannya mencapai Rp 8 triliun, serta kasus pengelolaan importasi gula Kementerian Perdagangan. Kuntadi juga pernah mengungkap skandal korupsi proyek fiktif di PT Sigma Cipta Caraka dan kasus ekspor crude palm oil yang menguras kasus negara sebesar Rp 20 triliun.

Menanggapi perkembangan itu, Prasetyo Hadi mengatakan surat usulan dari Kejagung sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti. Namun, ia menekankan bahwa proses pengangkatan tidak serta-merta lurus. Ada tim penilai akhir (TPA) yang bertugas menilai kelayakan administratif, integritas, dan rekam jejak kandidat sebelum Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan resmi.

“Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan,” kata Pras usai Rapat Kerja Komisi XIII DPR, Rabu (15/7/2026).

Pras juga mengonfirmasi bahwa surat tersebut bukan hanya berisi usulan pengangkatan Kuntadi, tetapi juga menyertakan sejumlah nama lain untuk rotasi jabatan strategis di Kejagung. Namun, ia menutupi detail tersebut dan menyatakan seluruh proses akan disampaikan kepada publik setelah melewati mekanisme yang berlaku.

Febrie Adriansyah sendiri mundur dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026, kurang dari 24 jam setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Sebelumnya, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan KPK melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk dua titik utama yaitu de’Clan Signature di Cipete Raya, Jakarta Selatan, dan kediaman di Sentul, Babakan Madang, Jawa Barat.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar AS, Rp 259,159 juta, 74 kilogram emas batangan, 4,7673 juta dolar AS, 14,0838 juta dolar Singapura, dan Rp 100 juta. Total aset yang diamankan dari kedua lokasi mencapai nilai triliunan rupiah jika dikonversikan.

Setelah pengunduran diri, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono, yang saat itu menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), sebagai Pelaksana Tugas Plt. Jampidsus. Namun, langkah itu hanya bersifat sementara sampai ada kepastian dari Istana terkait pengangkatan calon resmi dari Kejagung.

Reaksi masyarakat terhadap berita ini beragam. Di satu sisi, banyak kalangan yang mendukung pengangkatan Kuntadi mengingat rekam jejaknya yang bersih dan panjang menangani korupsi. Di sisi lain, ada juga yang meminta transparansi penuh dalam proses tim penilai akhir agar tidak ada indikasi politik di balik keputusan tersebut.

Aktivis antikorupsi dari KIPP, Eko Prasetyo, mengatakan tim penilai akhir harus bekerja cepat dan transparan. “Kita butuh kepastian. Jampidsus adalah posisi yang sangat sensitif. Jangan sampai pengisiannya melambat karena pertimbangan selain profesionalisme,” katanya.

Selain pengamanan aset dan penuntutan korupsi besar, Kuntadi juga dikenal aktif dalam program Jaksa Mandiri Pangan. Sebagai Kepala BPA, ia pernah mengoptimalkan pegunaan lahan rampasan negara untuk lahan pertanian produktif. Karena itu, pada Januari 2026, Kuntadi termasuk penerima penghargaan kehormatan dari Presiden Prabowo.

Dengan masuknya Kuntadi sebagai kandidat, publik menantikan apakah ia bisa melanjutkan reformasi di Kejagung yang selama ini digalarkan oleh Jaksa Agung Burhanuddin. Beberapa kasus besar seperti perkara timah, korupsi BTS, dan impor gula masih menunggu kepastian penegakan hukum. Itu sebabnya, pergantian kepemimpinan Jampidsus dinilai sebagai momen krusial untuk mengukur ketegakan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat institusi penegak hukum.

Beberapa pakar hukum juga mengingatkan bahwa pergantian pejabat tidak boleh mengganggu kelancaran proses peradilan yang sedang berjalan. Satuan tugas pencegahan dan penegakan hukum tetap harus berjalan optimal. Apalagi, beberapa kasus sedang dalam tahap persidangan dan masih memerlukan koordinasi antar instansi, mulai dari Kejagung, Polri, hingga KPK.

Di sisi politik, pergantian ini juga diamati oleh kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa DPR akan terus memantau pengisian posisi strategis di Kejagung. “Kami ingin Jampidsus yang appointed adalah orang yang benar-benar competent, integritasnya tidak diragukan, dan capable mengamankan keuangan negara,” ujarnya.

Sementara itu, warganet juga ramai berdiskusi di media sosial. Banyak yang mempertanyakan, apakah pergantian ini bisa memulihkan kepercayaan publik yang sedikit goyah menyusul kasus Febrie. Di lain sisi, ada yang melihatnya sebagai bukti bahwa Kejagung sedang berbenah dan tidak melindungi pejabat yang Doing wrong.

Apapun hasil keputusan tim penilai akhir dan Istana, intinya adalah kepercayaan publik harus tetap dipertahankan. Indonesia membutuhkan aparat penegak hukum yang benar-benar melindungi dan melayani rakyat tanpa memandang latar belakang. Selama ini, janji pemberantasan korupsi masih menjadi ujian penting bagi pemerintahan Presiden Prabowo. Kuntadi, dengan rekam jejaknya, dianggap sebagai sosok yang bisa menjadi kunci pertanyaan itu. Meski demikian, publik tetap menuntut agar proses seleksi dan pengangkatan dilakukan secara transparan, adil, dan benar-benar berbasis pada kompetensi.

Sejauh ini, Kejagung menegaskan bahwa proses perombakan kepemimpinan tidak akan mengganggu penegakan hukum perkara tindak pidana khusus. Unit-unit operasional akan tetap melanjutkan tugas mereka sesuai dengan mandat hukum yang berlaku. Kejagung juga mengharapkan masyarakat untuk tetap menyikapi perkembangan ini dengan kepala dingin dan menunggu kepastian resmi dari Istana.

Dengan kata lain, penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus pengganti Febrie tidak hanya menjadi kalkulasi internal Kejagung, tetapi juga pertanda nyata bahwa pemberantasan korupsi harus terus bergulir tanpa pandang_bulu. Indonesia membutuhkan kepastian hukum, dan posisi Jampidsus adalah instrumen utama untuk mencapainya.

Tim penilai akhir dilaporkan akan bekerja dalam waktu singkat. Keputusan resmi dijadwalkan akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan. Masyarakat menunggu.

Tags: Febrie Adriansyah, Jampidsus, Kuntadi

You May Also Like

Bangkok Terima Bencana, 27 Korban Jiwa Tewas dalam Kebakaran Bar di Chatuchak
Prancis Kalah, Deschamps Cetak Rekor Bersejarah di Piala Dunia

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan