Trump Naikkan Tarif AS Jadi 15% Usai Putusan Pengadilan

BisnisInternasionalPolitik
Views: 3

Mantan Presiden AS, Donald Trump, menaikkan tarif impor menjadi 15% setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif sebelumnya.

Trump mengumumkan kenaikan ini melalui platform Truth Social, menyebut keputusan pengadilan sebagai “anti-Amerika”.

Mahkamah Agung memutuskan bahwa Trump tidak bisa seenaknya mengubah tarif karena wewenang pajak ada di Kongres.

Keputusan pengadilan membatalkan tarif yang diberlakukan Trump pada banyak negara dengan alasan darurat ekonomi.

Trump mengkritik hakim yang menentangnya dan langsung menandatangani perintah eksekutif baru untuk memberlakukan tarif 10%.

Kenaikan menjadi 15% adalah batas tertinggi yang diizinkan oleh undang-undang yang digunakan Trump, yaitu Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan 1974.

Tarif ini hanya berlaku 150 hari kecuali diperpanjang oleh Kongres. Penggunaan Bagian 122 ini bisa memicu masalah hukum baru.

Tarif baru ini memiliki pengecualian untuk produk tertentu seperti mineral penting, logam, dan produk energi.

Trump menyatakan akan terus mengupayakan tarif lain yang sesuai dengan hukum untuk memajukan program “Make America Great Again”.

Tarif adalah bagian penting dari agenda ekonomi Trump, digunakan untuk mencapai berbagai tujuan seperti menghidupkan industri dalam negeri dan menekan negara lain.

Data menunjukkan bahwa pemerintah AS telah mengumpulkan lebih dari $133 miliar dari tarif impor yang diberlakukan Trump.

Ribuan perusahaan impor di AS telah mengajukan gugatan untuk meminta pengembalian dana tarif yang telah dibayarkan.

Pemerintah asing juga menghadapi masalah karena perubahan ini memengaruhi perjanjian dagang yang sudah ada, seperti yang dilansir dari Al Jazeera.

Tags: Mahkamah Agung, Tarif, Trump

You May Also Like

Afghanistan Berjanji Respon yang Tepat Usai Serangan Udara Pakistan yang Mematikan
Perkembangan Utama Hari Ke-1459 Perang Rusia-Ukraina: Rangkuman Singkat

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan