Imigrasi Bali Beri Izin Tinggal Darurat untuk WNA Terdampak Konflik Timur Tengah

BeritaInternasionalNasional
Views: 12

Kantor Imigrasi Ngurah Rai memberikan izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) bagi WNA yang penerbangannya terganggu akibat konflik di Timur Tengah.

Kebijakan ini diambil untuk membantu WNA yang kesulitan kembali ke negara asal.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan sudah menerbitkan 54 ITKT.

ITKT berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang 30 hari lagi jika keadaan darurat berlanjut.

WNA yang bisa mengajukan ITKT harus punya surat keterangan dari maskapai bahwa penerbangannya dibatalkan.

Selain itu, mereka harus membawa paspor asli dan bukti tiket penerbangan yang dibatalkan.

Data sementara menunjukkan pemohon ITKT berasal dari berbagai negara.

Di antaranya Belanda, Italia, Lithuania, Prancis, Ukraina, Inggris, Turki, Swiss, Brasil, Jerman, Amerika Serikat, Rusia, Slovakia, Austria, dan Spanyol.

Proses penerbitan ITKT dijamin selesai pada hari yang sama.

Imigrasi juga tidak mengenakan denda bagi WNA yang overstay karena situasi ini.

Biasanya, denda overstay kurang dari 60 hari adalah Rp1 juta per hari.

Imigrasi Ngurah Rai juga membuka posko layanan bantuan di bandara.

Posko ini memberikan informasi dan membantu WNA yang membutuhkan fasilitas keimigrasian. Total 4.426 WNA terdampak sejak 28 Februari hingga 2 Maret.

Tags: Bali, Imigrasi, Timur Tengah

You May Also Like

Serangan AS-Israel di Iran: Ratusan Tewas, Ibu Kota Dihantam
AS Klaim Hancurkan Kapal Iran di Teluk Oman

Latest News

Agama

Budaya

Sejarah

Hiburan