SPBU di Sudiang, Makassar, kena sanksi penghentian penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar selama 30 hari. Ini buntut dari video viral pengisian BBM yang melanggar aturan.
Video tersebut memperlihatkan pengisian solar menggunakan tangki modifikasi jumbo. Kejadian ini terjadi pada Rabu pagi, 11 Maret 2026.
Pertamina langsung bertindak cepat dengan melakukan investigasi. Hasilnya, ditemukan pelanggaran serius berupa transaksi berulang dan tidak wajar.
Muhammad Yoga Prabowo dari Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi membenarkan kejadian ini. Ia menegaskan bahwa sanksi diberikan sesuai aturan.
“SPBU dengan kode 73.902.01 terbukti melakukan pelanggaran berupa transaksi berulang dan tidak wajar untuk produk Biosolar,” ujarnya.
Sanksi penghentian penyaluran ini sesuai dengan ketentuan BPH Migas. Aturan ini terkait pembinaan lembaga penyalur BBM.
“Pertamina telah mengeluarkan surat sanksi berupa penghentian penyaluran produk Biosolar di SPBU tersebut selama 30 hari,” jelas Yoga.
Selain itu, beredar video lain yang memperlihatkan pengisian BBM menggunakan wadah tandon yang tidak standar.
Awalnya, masyarakat menduga itu BBM subsidi. Namun, Pertamina memastikan bahwa itu adalah BBM non-subsidi jenis Dexlite.
Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi Pertamina. Mereka berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran.
Tujuannya adalah untuk memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Dengan adanya sanksi ini, diharapkan SPBU lain dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku.
Diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.





















